Ahmad Dhani Lolos Dari Jerat Hukum

Polisi hanya menetapkan Dul sebagai tersangka. Sedangkan ayahnya, Ahmad Dhani, lolos dari jeratan hukum.

oleh Julian Edward diperbarui 11 Nov 2013, 14:30 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2013, 14:30 WIB
ahmad-dhani-131011c.jpg
Dalam berkas perkara kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi KM 8+200 pada 8 September lalu, polisi hanya menetapkan satu tersangka, yaitu AQJ alias Dul (13). Sementara, ayah Dul, Ahmad Dhani lolos dari jerat hukum.

"Tersangka hanya satu yaitu si AQJ, tidak ada yang lain. Terkait dengan orangtua dijadikan tersangka atau tidak, di dalam UU lalu lintas tidak ada pasal yang menyatakan tentang pengalihan tindak pidana kepada orangtua. Jadi tersangkanya ya pelaku sendiri," ungkap Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).

Sebelumnya, spekulasi beredar kalau polisi juga akan menjerat Ahmad Dhani. Soalnya, pentolan grupband Dewa 19 itu dianggap lalai dalam merawat dan menjaga anak. Apalagi, dalam hasil pemeriksaan terbukti, Dul yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) melaju pada kecepatan 176 Kilometer per jam saat kecelakaan maut terjadi.

"Hasil investigasi chip kendaraan dari Jepang menyebutkan kalau mobil melaju dengan kecepatan sekitar 176-178 km/jam. Keterangan Laboratorium forensik juga seperti itu," tandas Sambodo.

"Banyak pelajaran dari kasus ini. Mari lihat kasus tidak hanya penegakan hukum, tapi juga edukasi dan sisi sosial," pungkas Sambodo. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya