Sukses

Hanung Yakinkan Penyidik Jika Film Soekarno Tak Langgar Hak Cipta

Hanung juga menegaskan tidak ada adegan yang dipersoalkan dalam film Soekarno.

Polemik soal film Soekarno masih memanas. Sutradara film Soekarno, Hanung Bramantyo pun telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaannya, hanung menyatakan bahwa film yang disutradarainya dan diproduksi PT Tripar Multivision Plus itu, tidak menayangkan dua adegan seperti yang ditudingkan kubu Rachmawati Soekarnoputri.

"Sejak pukul 11.00 WIB, Hanung Bramantyo telah didengar keterangannya oleh Penyidik Reskrimsus Polda Meto Jaya sehubungan dengan laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan pihak Rachmawati Soekarnoputri," ucap kuasa hukum Hanung Bramantyo dan Multivision, Rivai Kusumanegara saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (20/12/2013).

Rivai menegaskan, meski nyata-nyata kliennya tidak menayangkan dua adegan yang ditudingkan kubu Rachmawati, yakni "Tangan polisi militer melayang ke pipi Sukarno yang mengakibatkannya terjatuh” dan adegan “popor senapan Polisi yang menghajar wajah Sukarno“ sebagaimana tercantum dalam skrip halaman 35, namun Hanung tetap mengikuti proses hukum. Sebagai bukti film tersebut tidak melanggar hak cipta, imbuh Rivai, saat ini film berjudul Soekarno ini masih tayang di seluruh bioskop tanah air untuk mengedukasi publik tentang salah satu tokoh besar negeri ini.

Masih tayangnya film Soekarno, karena Penetapan Pengadilan Niaga No. 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 11 Desember 2013, hanya menghentikan penyiaran adegan skrip halaman 35 yang diajukan pihak Rachmawati yang tidak terdapat dalam film Soekarno. "Setelah diteliti, ternyata kedua adegan tersebut tidak pernah ada dalam Film Soekarno, sehingga film tersebut tetap dapat berderar," tegas Rivai.

Tidak adanya dua adegan tersebut, ucap Rivai, membuktikan bahwa dalil yang dikemukakan pihak Rachmawati tidak terbukti kebenarannya. Atas dasar itu, pihaknya yakin gugatan Rachmawati atas hak cipta yang diajukannya tidak akan terbukti di pengadilan. "Sangat tidak mungkin itu dilakukan profesional sekelas Hanung maupun Ram Punjabi. Mereka telah membangun karirnya berpuluh-puluh tahun dengan memegang teguh nilai-nilai etik dan profesional," tegas Rivai.

Jika Hanung dan Multivision selama ini melakukan pelanggaran hak cipta, tentunya karir dan usaha mereka sudah lama jatuh. Selain itu, faktanya pencipta Fi
Produksi Liputan6.com