Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Polrestabes Surabaya Tangkap Mucikari Prostitusi Lewat Online

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap perempuan berinisial W (32) warga asal Kaliwates, wanita asal Jember, yang menjajakan rekannya untuk layanan kencan bertiga.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Agu 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2019, 09:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap perempuan berinisial W (32) warga asal Kaliwates, wanita asal Jember, yang menjajakan rekannya untuk layanan kencan bertiga (threesome) kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,8 juta sekali main di Surabaya, Jawa Timur.

"Kami menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 ribu, satu kondom yang sudah terpakai, tiga kondom yang masih baru, serta ponsel milik tersangka," tutur Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis (15/8/209).

Dia menuturkan, tersangka mempekerjakan korban untuk berhubungan seksual secara threesome dengan seorang tamu sejak April 2019. Tersangka menawarkan korban lewat Twitter dengan akun " *echanew94.

"Tarif yang dipatok tersangka seharga Rp 1.800.000 untuk melakukan hubungan badan secara bersama-sama atau threesome," ujar dia.

Menurut Ruth, tersangka juga mendapat keuntungan berupa uang selain memuaskan fantasi seksualnya. Tersangka ditangkap saat hendak berhubungan threesome bersama korban dan tamunya di sebuah hotel pada Senin malam 5 Agustus 2019.

"Sebelum melakukan threesome, tamu memberikan uang terlebih dulu kepada tersangka sebesar Rp 300 ribu. Tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Th 2007 tentang TPPO ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta," ujar dia di Surabaya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Suami Jual Istri

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, Polda Jatim juga menangkap sekarang suami berinisial NH (21) yang juga mengalami perilaku seksual menyimpang dengan menjual istrinya untuk layanan berhubungan badan bertiga (Threesome).

Bercak sperma di selimut, bra merah muda, dan celana dalam menjadi saksi bisu kebiadaban NH (21), warga Tuban, Jatim, yang tega menjual istrinya, PR, kepada pria lain.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai 1,5 juta dan dua handphone," tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela didampingi Kanit V Subdit III, AKP Aldy M Sulaiman, Rabu, 3 Juli 2019.

Sulaiman menceritakan, awalnya 28 Juni 2019 penyidik Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa Villa Yosi di Pasuruan kerap menjadi tempat asusila. "Itu jadi tempat asusila, satu wanita melayani hubungan seks dengan dua laki-laki," kata Leonard.

Selanjutnya

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Kemudian pada 1 Juli 2019, polisi menggeledah kamar 8 Villa Yosi tersebut. Saat itu polisi mendapati wanita berinisial PR, sedang berhubungan seks dengan dua laki-laki, yaitu NH, suaminya sendiri, dan satu lelaki lain berinisial BS (35), warga Sleman. Berdasarkan hasil introgasi, NH menjual istrinya sendiri kepada BS melalui media sosial Twitter dengan tarif Rp 1,5 juta.

"Tersangka NH melakukan hubungan threesomesebanyak tiga kali di tempat yang sama, yaitu di Villa Yosi dengan tarif 1,5 juta untuk sekali berhubungan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana setahun penjara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya