Beredar Video Bocah Dianiaya Paman di Bawean Gresik, Ini Kronologinya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan kronologi penganiayaan bocah oleh pamannya di Gresik, Jawa Timur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Agu 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2019, 20:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (iStockphoto)​

Liputan6.com, Gresik - Seorang anak laki-lai berinisial ZA (13) warga Desa Teluk Jati Dusun Teluk Pelumpang Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik, dianiaya pamannya berinisial M (46), di atas kapal penumpang Expres Bahari, dari Pulau Bawean Gresik menuju Gresik, Jawa Timur.

"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 17 Agustus 2019, sekitar pukul 11.30 WIB. Insiden tersebut terekam warga dan beredar di media sosial," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (19/8/2019).

Barung menceritakan,  pada Sabtu 17 Agustus 2019, pukul 11.30 WIB, korban masuk ke Kapal penumpang Expres Bahari yang menunggu penumpang di dermaga Pulau Bawean tujuan Gresik.

"Rencananya korban akan ke keluarganya di Gresik tetapi tidak membeli tiket dan tanpa seizin keluarga yang ada di Bawean," kata dia.

Tidak lama kemudian, paman korban datang dan mengajak korban untuk turun dari kapal dan mengajak pulang korban karena keluarga menunggu di rumah.

"Karena korban tidak mau turun saat di tarik dan diajak pulang maka diteriaki oleh penumpang dan terjadi pemukulan, ditendang serta diinjak oleh paman korban dengan tujuan supaya korban turun dan ikut pulang ke rumah,"  ucap Barung.

Tidak lama kemudian, korban mau diajak pulang pamannya dan disaksikan masyarakat dan petugas pelabuhan yang ada pada saat itu.

"Sekitar pukul 14.00 WIB, paman dan keponakan ini terlihat berboncengan oleh warga dan petugas pelabuhan saat mereka hendak mengantar keluarga dari Bawean Gresik yang akan kembali ke Singapura. Tidak ada permusuhan, karena keduanya adalah paman dan keponakan," ujar Barung. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polisi Tangkap Dua Oknum LSM Peras Pejabat Pemkab Gresik

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Penangkapan oknum LSM di Gresik, Jawa Timur (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Anggota Satuan Reskrim Polres Gresik mengamankan dua anggota oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Investasi Penyelamatan Aset Negara (Lipan) di Kantor Pemkab Gresik, di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kedua pelaku tersebut berinisial (MP) warga Perum Mutiara Citra Graha 1 No. 5 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Selain itu pelaku berinisial (D), warga Perum Sidokare Indah Blok R No. 12 Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan korban bernama Sukardi (S) selaku Kabag Umum Pemkab Gresik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menceritakan, kronologi kejadian tersebut. Berawal pada Kamis 8 Agustus 2019, LSM Lipan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kegiatan 2018 kepada Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Gresik.

"Kemudian surat tersebut oleh bagian umum ditindak lanjuti dengan membalas surat tersebut dan menghubungi kontak yang tertera di surat dari LSM Lipan yang diketuai oleh pelaku MP," tutur Barung, Senin, 12 Agustus 2019.

Selanjutnya, dari percakapan lewat telepon, pelaku MP minta bertemu dengan pihak dari bagian umum di rumah makan Agis Jambangan Surabaya. "Dari hasil pertemuan, bagian umum memberikan surat balasan sekaligus serah terima surat, tapi pelaku MP menolak dengan dalih harus berkoordinasi langsung dengan Kabag Umum Kabupaten Gresik," kata Barung.

Barung menjelaskan, pada Senin 12 Agustus 2019, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku MP minta bertemu dengan Kabag Umum Gresik dan minta agar dikondisikan uang sebesar Rp 50 juta dan kalau tidak dipersiapkan uang sejumlah tersebut maka pelaku akan mengkoordinasikan dengan pihak Kejati Jatim.

Selanjutnya

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, kedua pelaku, MP dan D menuju ruangan Kabag Umum dan tetap minta uang kepada Kabag Umum Rp 50 juta dan sempat menawar sebesar Rp 20 juta. Akan tetapi, Kabag Umum hanya memberikan uang sejumlah sekitar Rp 3-Rp 5 juta.

"Dan sekitar pukul 17.15 WIB, anggota Satreskrim Polres Gresik mengamankan kedua pelaku di ruangan bagian umum dan perlengkapan Pemkab Gresik," ucap Barung.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai di dalam amplop berisi uang tunai Rp 5 juta. Dua unit HP Merk Samsung warna putih, Nokia N. 73 warna hitam, prince warna merah silver milik pelaku. Dan satu unit mobil HRV warna hitam milik pelaku. "Saat ini kedua pelaku dan permasalahan tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Gresik," ujar Barung. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya