Kata Polisi soal Fakta Video Viral Bocah Dianiaya Paman di Bawean Gresik

Beredar sebuah video viral di media sosial mengenai anak berinisial ZA (13) warga Desa Teluk Jati Dusun Teluk Pelumpang Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik, dianiaya pamannya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Agu 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2019, 09:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (iStockphoto)​

Liputan6.com, Gresik - Beredar sebuah video viral di media sosial mengenai anak berinisial ZA (13) warga Desa Teluk Jati Dusun Teluk Pelumpang Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik, dianiaya pamannya berinisial M (46), di atas kapal penumpang Expres Bahari, dari Pulau Bawean Gresik menuju Gresik, Jawa Timur.

Sehari setelah kejadian tersebut, tepatnya pada Minggu 18 Agustus 2019, sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolsek Sangkapura bersama sejumlah anggotanya menyelidiki dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pulau Bawean Gresik serta datang ke rumah paman dan keponakan tersebut.

"Anggota mendatangi TKP di Pelabuhan Bawean dan ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut ada dan tidak ada korban luka," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin, 19 Agustus 2019.

Barung menyampaikan, fakta berikutnya ketika anggota mendatangi rumah korban dan pelaku, ditemukan informasi semua keluarga korban maupun pelaku tidak ada masalah.Hal ini karena korban merupakan anak autis yang mau pergi ke Gresik tanpa izin keluarga dan pelaku.

"Sedangkan pelaku merupakan paman korban. Pelaku bertujuan membawa pulang korban kembali ke rumah karena korban pergi tanpa seizin keluarga. Dan sesuai keterangan dari keluarga, pelaku mengalami atau kurang stabil kejiwaannya," kata Barung.

Selanjutnya, Polsek Sangkapura Kepulauan Bawean Gresik, memberikan pemahaman kepada pihak keluarga supaya perbuatan seperti dalam video yang viral tersebut tidak diulangi kembali karena bisa menjadi permasalahan hukum.

"Pihak keluarga memahami dan berterima kasih kepada Polri serta akan disampaikan kepada pelaku dan kerabat lainnya untuk tidak mengulangi hal yang sama," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kronologi

Sebelumnya, seorang anak laki-lai berinisial ZA (13) warga Desa Teluk Jati Dusun Teluk Pelumpang Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik, dianiaya pamannya, Masyadi (46), di atas kapal penumpang Expres Bahari, dari Pulau Bawean Gresik menuju Gresik, Jawa Timur.

"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 17 Agustus 2019, sekitar pukul 11.30 WIB. Insiden tersebut terekam warga dan beredar di media sosial," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin, 19 Agustus 2019.

Barung menceritakan,  pada Sabtu 17 Agustus 2019, pukul 11.30 WIB, korban masuk ke Kapal penumpang Expres Bahari yang menunggu penumpang di dermaga Pulau Bawean tujuan Gresik.

"Rencananya korban akan ke keluarganya di Gresik tetapi tidak membeli tiket dan tanpa seizin keluarga yang ada di Bawean," kata dia.

Tidak lama kemudian, paman korban datang dan mengajak korban untuk turun dari kapal dan mengajak pulang korban karena keluarga menunggu di rumah.

"Karena korban tidak mau turun saat di tarik dan diajak pulang maka diteriaki oleh penumpang dan terjadi pemukulan, ditendang serta diinjak oleh paman korban dengan tujuan supaya korban turun dan ikut pulang ke rumah,"  ucap Barung.

Tidak lama kemudian, korban mau diajak pulang pamannya dan disaksikan masyarakat dan petugas pelabuhan yang ada pada saat itu.

"Sekitar pukul 14.00 WIB, paman dan keponakan ini terlihat berboncengan oleh warga dan petugas pelabuhan saat mereka hendak mengantar keluarga dari Bawean Gresik yang akan kembali ke Singapura. Tidak ada permusuhan, karena keduanya adalah paman dan keponakan," ujar Barung. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya