Liputan6.com, Sidoarjo - Volume sampah yang dibuang ke Sungai Gedangan, Sidoarjo yang banyak menyebabkan bau tak sedap. Sampah itu juga menghambat aliran sungai Gedangan hingga ke Sedati.
Ini akibat dari membuang sampah sembarangan yang dilakukan oleh segelintir orang menyebabkan banyak masyarakat yang dirugikan. Banyak warga mengeluhkan bau tak sedap hingga kemudian melaporkan ke media sosial dan menjadi viral. Menyikapi hal ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menindaklanjuti dengan menerjunkan satu alat berat eskavator dan enam dump truk pengangkut sampah untuk benahi aliran Sungai Gedangan.Â
Dinas PUBMSDA bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan usai mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak ke lokasi.
Advertisement
"Sudah kita kirim 1 alat berat eskavator dan 4 dump truk dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA, ditambah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengirim 2 dump truk," ujar Bambang Tjatur Miarso, Kabid Irigasi dan Pematusan Pemkab Sidoarjo saat memantau pengangkatan sampah dilokasi, tepatnya di saluran Mangetan Kanal IV Ketajen, Rabu (21/8/2019).Â
Baca Juga
Seringnya penumpukan sampah di sungai Gedangan sampai ke arah timur Sedati memerlukan perhatian bersama, bukan hanya pemerintah daerah saja, semua harus menjadi kontrol bersama untuk saling mengingatkan agar tidak lagi ada warga yang membuang sampahnya di sungai.
Hampir tiap hari Dinas PUBMSDA mendapat laporan dari masyarakat terkait persoalan sampah ini, lanjut Bambang, laporan yang masuk mulai dari media sosial hingga melalui pengaduan yang dikelola Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo.
"Setiap laporan dari masyarakat akan kita respon secepat mungkin, meski personil kita terbatas. Jadi mohon kesadaran kita bersama bahwa persoalan sampah butuh kerjasama antara pemda dan warga," urai Bambang.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penyebab Kesadaran Kebersihan Sungai Masih Kurang
Kurang masksimalnya penindakan dari polisi sampah terhadap masyarakat yang membuang sampah di sungai menjadi salah satu penyebab masih rendahnya kesadaran akan kebersihan sungai.
"Perlu diperluas lagi penegakkan dari Polisi Sampah yang dulu pernah di bentuk oleh DLHK, bila aturan ini ditegakkan maka mereka yang punya kebiasaan buang sampah sembarangan akan berpikir ulang jika membuang sampahnya di sungai, ini sudah ada peraturan daerahnya jadi tinggal ditegakkan aja," kata Novem Suhendra salah satu warga yang peduli Sungai bebas sampah.
Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan,Kebersihan dan Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Umum dan Ketentraman Masyarakat.Â
Dalam Perda dijelaskan Petugas Pengendalian, Pengawasan, Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan Lingkungan (K3) atau yang disebut Polisi Sampah yang sudah dibentuk oleh Dinas Lingkungan Hidup (dulu DLH) sekarang menjadi DLHK salah satu tugasnya adalah menindak warga yang melanggar perda tersebut.
"Pasal 63 dalam Perda No. 6 Tahun 2012 tentang ketentuan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda 50 juta rupiah," pungkas Novem.
Advertisement