Liputan6.com, Jakarta - Perang terhadap pengedar barang haram narkoba, terus dilakukan aparat Polres Pamekasan Madura. 12 pengedar dan pemakai narkoba, beserta sabu seberat 16 gram lebih, disita polisi.
Sementara di Surabaya, Satnarkoba Polrestabes meringkus tujuh pelaku jaringan pengedar sabu dan pil LL di salah satu lapas di Jawa Timur. 43 ribu butir pil LL yang dikemas dalam botol Vitamin B disita petugas.
12 belas pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu ditangkap di wilayah hukum Polres Pamekasan. Tiga pelaku sebagai pengedar, yakni AK, AR, serta AH warga Kecamatan Omben, Kabupaten Pamekasan.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan sembilan lainnya adalah pemakai. Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 16,83 gram. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Junto 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas.
Sementara di Surabaya, polisi juga mengamankan tujuh pengedar narkoba Warga Surabaya, salah satunya perempuan. Para pelaku diduga merupakan pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan.
Dari hasil penggeledahan polisi, menemukan 18 poket sabu dan 43 ribu pil LL, yang siap diedarkan dikemas di dalam plastik yang diberi merek Vitamin B untuk mengelabui petugas.
"Lalu kita introgasi dapat kamar. Lalu petugas lakukan penggeledahan," ujar Iptu Danang Eko Abrianto, Kanit Idik 2 Satnarkoba Polrestabes Surabaya, seperti ditayangkan dalam program Fokus, ditulis Kamis (29/8/2019).
Saat ini, Satnarkoba Polrestabes Surabaya, terus mengembangkan untuk mencari bandar besar dari kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dan diedarkan dari lapas di Jawa Timur ini.
Â