Tri Susanti Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid meminta penyidik jadwalkan pemeriksaan ulang Tri Susanti pada awal pekan depan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Agu 2019, 15:22 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 15:22 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Surabaya - Tri Susanti alias Mak Susi tersangka dugaan ujaran kebencian, penghasutan dan penyebaran informasi tidak benar terkait insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) mendadak tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Jatim.

"Jadi hari ini Bu Susi badannya kurang fit, kurang sehat," kata kuasa hukum Mak Susi, Sahid, ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019).

Tri Susanti, menurut dia, juga telah berobat ke rumah sakit. Dari diagnosis dokter, kliennya tersebut dinyatakan sakit karena kelelahan dan kurang istirahat. "Sudah berobat dia. Cuman karena kelelahan kurang istirahat," ujar Sahid.

Kendati demikian, Sahid menyebut kliennya itu tak perlu menjalani perawatan intensif atau rawat inap di rumah sakit. Pihaknya hanya meminta waktu penyidik, agar Susi bisa beristirahat. "Enggak perlu (rawat inap). Cuma minta waktu untuk menyiapkan segala sesuatu juga," tutur dia.

Sahid pun memohon agar penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Susi, pada 1- 2 September 2019. "Hari Senin atau Selasa. Nanti konfirmasi dulu ke penyidik kapan panggil lagi yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, ada dua kasus yang ditangani dua tim. Pertama kasus penghinaan bendera merah putih yang ditangani Polrestabes Surabaya. Saat ini dalam proses penyelidikan untuk mencari bukti dan saksi.

"Kedua terkait kasus penyebaran hoaks dan provokasi yang ditangani polda Jatim. Penyidik sudah memeriksa 29 saksi, meliputi 7 ahli dan 22 saksi masyarakat," tutur Luki di balai wartawan Mapolda Jatim, Rabu, 29 Agustus 2019.

Luki menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan TS (Tri Susanti) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks. Akibat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerusuhan dan keributan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Cekal 7 Orang Terkait Insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengirim tujuh nama ke pihak imigrasi agar dicegah ke luar negeri. Pencekalan itu terkait kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk seorang tersangka. Pencekalan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus rasialisme tersebut," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, melansir Antara, Kamis, 29 Agustus 2019.

Satu dari tujuh orang yang dicekal itu adalah Tri Susanti alias Mak Susi, koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang baru ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi sehingga terjadi pengerahan massa.

"Enam orang yang dicekal akan kita sampaikan nanti. Yang jelas ini ada bersambungnya," ujar dia.

Luki menuturkan, ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, masing-masing tujuh saksi ahli dan 22 saksi masyarakat.

Dalam kasus tersebut, Mak Susi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya