Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan tersangka baru kasus provokasi dan hoaks mengenai insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur dan Jayapura, Papua yaitu Veronica Koman (VK). Veronica Koman, Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri.
"KTP VK ini WNI, tapi sepertinya mempunya banyak keluarga berdomisili luar negeri," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
Luki menuturkan, perkembangan dari penyidikan kasus Wisma Kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya sehingga ditetapkan tersangka.
Advertisement
"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir," ujar dia.
Baca Juga
Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, VK ini ternyata orang yang sangat aktif sekali membuat provokasi dari dalam dan luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan provokasi.
"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka," ujar dia.
Dengan penetapan tersangka baru, polisi sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka terkait kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Ada kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua ini memicu aksi di Manokwari, Sorong, Fakfak dan Deiyai pada Agustus 2019. Kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua ini ditangani dua tim yaitu kasus dugaan perusakan bendera ditangani Polrestabes Surabaya. Sedangkan kasus penyebaran hoaks dan provokasi ditangani Polda Jatim.
Polda Jatim menetapkan Tri Susanti alias Mak Susi (52), Warga Bhaskara Utara Mulyorejo, Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi tidak benar atau hoaks.
Tri Susanti merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi saat pengepungan terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10 Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Pada kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 11 lembar screen shoot percakapan, empat handphone, kemeja lengan panjang warna biru, topi, syal dan beberapa akun tersangka di media sosial.
Akibat perbuatan Tri Susanti mengakibatkan kerusuhan dan keributan.
Selain itu, penyidik Polda Jawa Timur kembali menetapkan tersangka kasus dugaan ujaran rasis dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua Surabaya berinisial SA.
"Hasil uji labfor digital ada enam konten dan beberapa video yang sudah diperiksa saat ini, Polda Jatim menetapkan satu tersangka lagi atas nama SA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat
Dedi mengatakan, SA diduga menyampaikan kalimat-kalimat bernada penghinaan saat aparat hendak meminta klarifikasi ke mahasiswa Papua terkait penemuan Bendera Merah Putih di selokan.
"SA membuat narasi yang sifatnya penghinaan ujaran kebencian dan diskriminasi," kata Dedi, mengutip kanal News Liputan6.com.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Tambah Tersangka Baru Kasus Papua
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan perkembangan dari penyidikan kasus wisma kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya.
"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir," tutur Luki di Mapolda Jawa Timur (Jatim), Rabu, 4 September 2019.
Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, VK ini ternyata orang yang sangat aktif sekali membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.
"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka," kata Luki.
Tersangka VK ini dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.
"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," ucap Luki.
Ia juga menyebutkan, ada juga tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. "Semua kalimat postingan menggunakan bahasa Inggris," ujar Luki.
Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, VK dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," kata Luki.
Saat ditanya mengenai status kewarganegaraan VK, Kapolda menjawab bahwa tersangka masih memiliki KTP Indonesia. "KTP tersangka WNI, tapi sepertinya mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri," ujar Luki.
Â
Â
Advertisement