Cawali Surabaya Jalur Independen Pertanyakan Formulir Surat Dukungan

Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan, M Sholeh mempertanyakan formulir Model B.1-KWK atau surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Surabaya 2020 yang dinilai memberatkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2019, 22:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan, M Sholeh menargetkan dapat mengumpulkan dukungan 160 ribu KTP elektronik hingga akhir November 2019. Hal ini untuk mengamankan posisi ketika ada verifikasi faktual.

Selain itu, M Sholeh juga mempertanyakan formulir Model B.1-KWK atau  surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2020 yang dinilai memberatkan.

"KPU mengeluarkan surat terkait dengan formulir untuk persyaratan dukungan calon perseorangan, di situ fomulirnya hanya satu, setiap lembar dukungan satu orang dan di atasnya ada KTP yang dukung," kata M Sholeh di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (7/9/2019), dilansir Antara.

Ia menuturkan, dalam surat KPU RI Nomor 1912/PL.01-SD/06/KPU/IX/2019 tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, dijelaskan jika dukungan tidak sesuai dengan formulir yang dikeluarkan KPU, maka tidak diakui.

Padahal, menurut dia, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur persyaratan calon kepala daerah perseorangan dengan menggunakan dua blanko, yakni boleh perseorangan dan boleh kelompok.

"Artinya surat KPU 2019 ini bertentangan dengan PKPU 3/2017. Secara hukum derajat PKPU ini lebih tinggi, PKPU belum diganti kok tiba-tiba mengeluarkan peraturan baru yang sifatnya surat. Makanya surat ini dipertanyakan," ujar dia.

Selain itu, surat tersebut justru menempatkan posisi calon perseorangan semakin berat. Kalau sebelumnya boleh per kelompok atau per kelurahan, tapi sekarang dengan model perseorangan. Jika persyaratan calon 138 ribu, itu harus difotokopi dua kali sehingga biayanya semakin tinggi.

"Mestinya semangatnya KPU mempermudah bukan mempersulit calon perseorangan, mengumpulkan 138 ribu itu sudah berat. Jadi jangan ditambahi berat lagi. Harapan kita KPU merevisi surat ini, lebih baik ditiadakan apalagi sudah ada PKPU," ujar dia.

Sholeh mengaku, sudah mendapat dukungan sebanyak 55 ribu KTP elektronik. Hal ini menunjukkan ada semangat yang besar di kalangan masyarakat Surabaya terhadap calon perseorangan. "Kita targetkan akhir November sudah dapat 160 ribu," tutur dia.

Saat ditanya kenapa 160 ribu KTP, sedangkan persyaratan yang dibutuhkan hanya 138 KTP, Sholeh mengatakan, pihaknya ingin berada di posisi aman karena pada saat ada verifikasi faktual tentu akan ada yang dicoret. "Kalau tidak mengakui dukungannya itu akan dicoret. Kalau, misalnya, dicoret 10 ribu, tentu posisinya masih di atas angka aman sebagaimana disyaratkan," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Khalid sebelumnya mengatakan penyerahan syarat dukungan Bacawali Surabaya jalur perseorangan sudah bisa dilakukan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada 2020, maka tahapan pencalonan dimulai dengan penetapan jumlah dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir pada 25 November sampai dengan 8 Desember 2019.

Adapun syarat dukungan KTP yang harus diserahkan ke KPU Surabaya jumlahnya sekitar 138.565 ribu lebih berupa salinan (fotokopi) atau 6,5 persen dari DPT pada pemilu terakhir.

Dia berharap pasangan calon perseorangan dapat mengumpulkan dokumen pendukung lainnya seperti halnya surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan fotokopi KTP elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya