KAI DAOP 8 Surabaya Ajak Warga Disiplin Patuhi Rambu Lalu Lintas

PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan menurun. Akan tetapi, pihaknya terus mensosialisasikan kegiatan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 18 Sep 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 21:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
KAI Daop 8 Surabaya turut meriakan HUT Perhubungan dan kereta api dengan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas

Liputan6.com, Surabaya - PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan menurun. Akan tetapi, pihaknya terus mensosialisasikan kegiatan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Tercatat di wilayah PT KAI DAOP 8 Surabaya terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan pada 2017. Kemudian pada 2018 turun menjadi 51 kasus. Sedangkan periode 1 Januari-8 Mei 2019 telah terjadi 17 kasus kecelakaan.

Pentingnya pemahaman alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu lalu lintas, ini bisa terlihat dari data jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat total jumlah 568 titik.

Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga,  dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga. "Cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang, adalah dengan cara selalu berperilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Rabu (18/9/2019).

Pihaknya selalu mengimbau melalui berbagai cara pendekatan komunikasi, salah satunya dengan menghadirkan manusia robot sebagai sarana menarik perhatian para penguna jalan raya. Hal ini agar memperhatikan pesan moral dari kegiatan sosialisasi ini. 

Animo masyarakat terhadap sosialisasi ini terbilang cukup tinggi, apalagi dengan kehadiran manusia robot, ada beberapa pengendara ikut berswa foto ketika kendaraannya berhenti karena harus menunggu kereta api lewat di perlintasan.

"Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri - kanan, apabila telah yakin AMAN, baru bisa melintas. Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu - rambu lalu lintas bertanda STOP tersebut," tutur Suprapto.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sesuai Ketentuan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
KAI Daop 8 Surabaya turut meriakan HUT Perhubungan dan kereta api dengan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas

Adapun sosialisasi ini dalam rangka rangka memperingati HUT Perhubungan dan kereta api. Kali ini gerakan sosialisasi perlintasan itu diadakan di perlintasan yang terbentang sepanjang Jalan A. Yani - Surabaya. 

Sebanyak 70 peserta dari berbagai institusi pemangku kepentingan perhubungan ikut ambil bagian dalam kegiatan sosialisasi kepada para pengguna jalan raya yang melintas, dengan cara membentangkan spanduk kampaye disiplin berlalu lintas.

Selain itu, hiburan manusia robot, orasi imbauan keselamatan berlalu lintas, pembagian 1.500 buah stiker himbauan berdisiplin berlalu lintas, 100 bendera merah putih dan 100 kuntum bunga. Diperlintasan Jalan A. Yani ini, sedikitnya setiap hari dilalui oleh 160 perjalanan KA.

"Kami dari komunitas Pecinta KA senang sekali dapat ikut dalam gerakan sosialisasi berdisiplin berlalu lintas di perlintasan ini. Saya berharap warga Kota Surabaya dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, sehingga korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan tidak ada lagi," ujar Ferdy amggota komunitas Si Puoong dengan mengunakan balutan perban di sekujur tubuhnya.

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan : Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pinti kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya