Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Masdar Hilmy menanggapi soal penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018.
Masdar menyatakan prihatin dan bersedih atas penetapan Menpora Imam Nahrawi tersebut. Ia menuturkan, dirinya tidak menduga dan tidak mengetahui atas apa yang menimpa Ketua Umum Ikatan Alumni UINSA.
"Kami tidak menduga ya, semuanya kita tidak tahu apa yang terjadi di sana biar menjadi domain hukum. Yang jelas Pak Nahrawi sebagai alumni tentu saja kami sangat bersedih," tutur Masdar, dilansir Antara, Kamis (19/9/2019).
Advertisement
Ia menuturkan, Imam Nahrawi merupakan sosok yang baik, perhatian dan peduli terhadap lingkungan institusi dan almamater.
Baca Juga
Mengenai kasus yang dipersangkakan terhadap Imam Nahrawi, Masdar merasa tidak memiliki otoritas untuk berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Bahwa ada persoalan yang dipersangkakan kepadanya ini sama sekali saya tidak memiliki otoritas untuk komentar. Di luar itu secara personal, Imam Nahrawi ini sangat tawaduk, selalu berkomunikasi secara aktif dengan para guru di kampus,” tutur Masdar.
Ia menuturkan, terakhir kali bertemu Imam Nahrawi di Arab Saudi saat menjalankan ibadah haji. Ketika itu, Imam berkesempatan menghadiri pembentukan Ikata Alumni UINSA cabang istimewa Arab Saudi.
“Waktu itu, ya memang tidak terlihat dalam guratan-guratan wajahnya, tidak tampak orang yang punya beban sebegitu beratnya. Itu makanya kami waktu itu juga berprasangka baik mudah-mudahan tidak ada apa-apa begitu,” ujar Masdar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI tahun anggarna 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. KPK telah menahan Ulum pada pekan lalu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Diduga Terima Suap
Sebelumnya, Imam Nahrawi (IMR) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh KPK.
Imam diduga menerima uang melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) yang juga telah berstatus tersangka secara bertahap dengan total senilai Rp 26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018 melalui MIU selaku asisten pribadi diduga menerima Rp14,7 miliar tahun 2016 IMR diduga meminta uang Rp11,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement