Liputan6.com, Jakarta - Acara "Gebyar Expo Penyerahan Barang Bukti" akan dimulai 24 hingga 30 September 2019 di halaman Mapolda dan polres Jajaran se-Jawa Timur. Rencananya, Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim bakal pamerkan ratusan kendaraan hasil curian.
"Ratusan kendaraan roda dua dan empat hasil curian itu nanti dapat langsung diambil oleh pemiliknya," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan di Surabaya, Senin, 23 September 2019
Gideon menjelaskan proses pengambilan kendaraannya juga akan dilakukan dengan mudah. Para pemilik cukup menunjukkan STNK, BPKB hingga bukti laporan kehilangan, dilansir dari Antara.
Advertisement
"Nanti mekanismenya adalah masyarakat silakan menunjukkan identitas kepemilikan yang sah, kemudian disampaikan kepada petugas kami, nanti akan menerima secara langsung, kemudian kita akan cek mana yang cocok," ujarnya.
Baca Juga
Sementara jika korban kehilangan surat pengenal seperti STNK dan BPKB yang hilang atau terbakar, dia menyarankan untuk menyerahkan surat keterangan lainnya. Setelah itu pihak kepolisian akan memverifikasi.
"Misalnya STNK, BPKBnya hilang kebakar. Misalnya ini rumah kebakar semuanya hilang, asal dia punya data lain yang bisa dipertanggungjawabkan kita akan berikan. Misalnya, karena usianya tua, ya pakai surat kuasa asal yang penting ada bukti kepemilikan yang legal kemudian dapat dipertanggungjawabkan peralihannya," ucap Gideon.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Syarat Pengambilan
Selain itu, Polda Jatim juga menyiapkan layanan servis kendaraan gratis. Nantinya, masyarakat yang menemukan kendaraannya dan dalam kendaraan rusak, bisa langsung diperbaiki di lokasi.
"Kita berikan sepenuhnya kepada masyarakat. Kendaraan yang mengalami kerusakan tidak bisa diambil pada saat itu kita juga siapkan servis secara utuh, penanganan pertama yang bisa dibawa pulang dengan baik. Ada ratusan kendaraan dan ini tanpa biaya," ucapnya.
Pada kegiatan itu, masyarakat bisa langsung mendatangi halaman Mapolda Jatim sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB dan membawa beberapa surat bukti kepemilikan kendaraan.
Advertisement