Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan enam kawanan pencuri mobil asal Banyuwangi, Jawa Timur yang diringkus di Malang pada Senin, 23 September 2019.
Enam kawanan pencuri mobil itu antara lain Slamet (40) M Husna (33), Muntai (40), Ahmad Muzayyin (58), Muhammad Nizar (43), dan Zulkifli (32).
Kaplda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan mengatakan, modus pencurian mobil itu terbilang baru. Ini karena menyewa kendaraan rental dan memasang GPS saat dikembalikan ke tempat penyewaan.
Advertisement
"Setelah itu pada saat dikembalikan GPS ditinggal di kendaraan itu, sehingga pelaku bisa memantau lokasi kendaraan di mana. Setelah itu kendaraan dicuri,” ujar Luki dilansir Antara, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga
Luki mengatakan, selain mencuri mobil rental, komplotan maling itu juga berpura-pura bertamu ke rumah korban. Saat lengang membawa mobil kabur, lalu buat STNK palsu agar dapat digunakan.
"Tersangka menerima gadai mobil tanpa dilengkapi surat. Kemudian dibuatkan STNK palsu dengan menggosok memakai silet nomor polisi yang tertera di STNK asli. Setelah itu ditempeli dengan nomor polisi baru," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
8 Laporan Polisi
Berdasarkan data kepolisian, setidak ada delapan laporan polisi (LP) untuk komplotan tersebut. Masing-masing dua LP di Polda Jatim dan Polsek Bangil, satu LP Polsek Pandaan, Polres Pasuruan Kota, Polsek Beji dan Polres Banyuwangi.
"Ini kayaknya di Jawa Timur masih baru dan TKP-nya di Banyuwangi, tertangkapnya di Malang. Kalau yang lainnya, ini sindikat. Ini tidak menutup kemungkinan di wilayah lain,” tutur dia.
Barang bukti yang diamankan antara lain 11 unit kendaraan roda empat berbagai jenis, serta berbagai surat kendaraan bermotor juga berbagai alat tulis kantor.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan empat pasal berlapis, di antaranya pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman tujuh tahun penjara. Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan, ancaman empat tahun. Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Advertisement
Polisi Tangkap Pencuri Uang di Sumenep
Sebelumnya, Anggota Satreskrim Polres Sumenep bekerjasama dengan Polres Sampang berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang senilai Rp 100 juta milik Syaifullah warga Dusun Kayu Aru Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dua pelaku pencurian uang tersebut bernama Ali Idrus alias Sumbing bin Husein, warga jalan DI Panjaitan Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Kabupaten Palembang. Kemudian, Moh Sholeh bin Nasaruddin warga Dusun Raas Desa Kemuning Kecamatan Traga Kabupaten Bangkalan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menceritakan, kronologi kejadian tersebut pada Senin 26 Agustus, sekitar pukul 11.00 WIB, korban tiba di toko Mofit di Jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Korban memarkir mobilnya di depan toko kemudian masuk ke toko untuk membayar bahan - bahan bangunan yang sudah di belinya," tutur Barung, Selasa, 27 Agustus 2019.
Selanjutnya kedua tersangka menggunakan sepeda motor berhenti di belakang mobil korban yang terparkir dipinggir jalan.
"Tersangka AL mendekat ke mobil korban sedangkan tersangka MS berjaga disekitar mobil dan memberitahu jika ada orang yang memergoki aksi pencurian tersebut," kata Barung.
Kemudian tersangka Ali Idrus melempar sebutir benda warna hitam ke kaca samping kanan depan mobil yang mengakibatkan kaca tersebut pecah.
Selanjutnya tersangka Ali Idrus mendorong pecahan kaca tersebut ke dalam lalu mengambil plastik hitam yang berisi uang Rp 100 juta yang berada di kursi depan mobil,
"Setelah berhasil mengambil uang tersebut lalu tersangka AL dan MS melarikan diri atau kabur ke arah selatan," ucap Barung.
Anggota Resmob Polres Sumenep menghubungi anggota Polres Pamekasan, anggota Polres Sampang dan Polres Bangkalan mengenai kejadian tersebut tersangka melarikan diri ke arah selatan menuju Surabaya.
Serta memberitahukan ciri-ciri tersangka pencurian uang tersebut. Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, di depan minimarket Camplong, anggota Polres Sampang melihat ciri - ciri pelaku dan selanjutnya mengamankan pelaku.
"Hasil interogasi bahwasanya kedua pelaku selain melakukan pencurian di Sumenep, kedua pelaku pada 20 Agustus 2019, juga telah mencuri uang dengan modus yang sama di depan SMP Torjun Sampang, dengan kerugian Rp 52 juta," ujar Barung.