Sidang Kasus Dugaan Keterangan Palsu Otentik Digelar 3 Oktober

Sidang perdana Henry Jocosity Gunawan dan istrinya bersamaan dengan persidangan perkara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2019, 10:04 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2019, 10:04 WIB
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya mengagendakan sidang perdana dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu akta otentik pengusaha Henry Jocosity Gunawan bersama istrinya Iunike Anggraini digelar pada Kamis, 3 Oktober 2019.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur Sigit Sutriono memastikan sidang perdana suami-istri itu bersamaan dengan persidangan perkara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

"Tidak ada pengamanan khusus, mengingat ini bukan pertama kalinya Henry di sidang di sini. Kalaupun nantinya tampak banyak aparat kepolisian yang berjaga, itu dikarenakan pada hari yang sama juga digelar sidang lain yang kemungkinan dihadiri banyak massa," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin 30 September 2019.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi menuturkan, Henry dan istrinya menjadi terdakwa dipicu oleh perkara utang-piutang dengan pengusaha Teguh Kinarto senilai Rp17 miliar, dilansir dari Antara.

"Saat melakukan pinjaman kepada Teguh, Henry mengaku sudah menikah dengan Iuneke dan tercatat pada catatan sipil. Namun, setelah ditelusuri, Henry menikah pada tahun berikutnya," katanya.

Selama menjalani proses hukum di penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Henry dan istrinya tidak ditahan.

Namun, ketika dilimpahkan Tahap II di Kejaksaan Negeri Surabaya, Henry dan istrinya langsung digiring ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri. Apalagi sebelumnya pernah mangkir dua kali untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua," ucap Fariman.

Sigit menandaskan Pengadilan Negeri Surabaya telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini, yang diketuai Dwi Purwadi, serta anggota I Wayan Sosiawan dan Mashuri.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya