Kasus Prostitusi di Kota Batu, Polisi Tetapkan DPO untuk Muncikari S

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jatim menetapkan muncikari berinisial S yang masih satu jaringan dengan muncikari J masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus prostitusi di Kota Batu.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Okt 2019, 23:00 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2019, 23:00 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menetapkan muncikari berinisial S yang masih satu jaringan dengan muncikari J masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal ini dalam kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata 2016 berinisial PA.

“Dia bertinggi badan 160 cm dan berpenampilan modis. Yang bersangkutan menjadi salah satu DPO di Polda Jatim. Hari ini sudah ditandatangani DPO-nya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan di Mapolda setempat di Surabaya, Selasa (29/10/2019), demikian mengutip Antara.

“S merupakan pria kelahiran Toboali, Bangka Belitung, 6 Agustus 1988, dengan status pekerjaan mahasiswa di KTP-nya,” ia menambahkan.

Mengenai keterkaitan S dengan tersangka J yang telah ditahan dalam kasus prostitusi melibatkan finalis putri pariwisata PA itu, Gideon menuturkan, peran mereka masih satu rangkaian dalam konteks jaringan prostitusi.

“Bisa dikatakan muncikari karena dia telah men-suplay dengan memberikan data yang menerima keuntungan memudahkan terjadinya prostitusi,” ujar dia.

Sementara terkait peran S, Gideon enggan menjawab dengan rinci, karena Polda Jatim harus memeriksa S terlebih dahulu agar bisa mengungkap peran yang bersangkutan.

“Nanti tunggu penyidikan, setelah kita lakukan penangkapan dalam waktu yang singkat,” kata dia.

DPO untuk muncikari S berlaku dua hari. Ia menambahkan, jika sudah ditangkap, peran serta keterkaitan untuk jaringan prostitusi akan lebih jelas.

Gideon memastikan, polisi telah mengantongi tempat keberadaan muncikari S. Meski ia mengakui keberadaan S terus berpindah-pindah.

Mengenai keterkaitan publik figur lain dalam kasus itu, Gideon meminta untuk bersabar dan menunggu tersangka S tertangkap. “Kalau ini ketangkap, diperiksa baru kita akan tahu, dua hari,” ujar dia.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polisi Sebut Peran Muncikari S Lebih Besar

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, S memiliki peran lebih besar dalam kasus prostitusi yang seret finalis Putri Pariwisata tahun 2016 berinisial PA dibandingkan muncikari J.

Barung menuturkan, S mendapat bagian lebih besar, yakni 40 persen dari total pembayaran jasa layanan prostitusi tersebut. Namun, dia enggan menyampaikan total pembayaran jasa layanan dari YW.

"Penyedia jasa utama, sangat besar bagiannya. Bagiannya dia ini adalah 40 persen dari pada yang lainnya sekitar Rp 40 juta yang penyedia jasa utama. Bisa bayangkan bagaimana dia memfilter jaringan ini dengan penyedia jasa kedua (J),” kata dia.

Sementara itu, mengenai uang yang diterima PA terkait jasa layanan prostitusi, Barung membenarkan berkisar Rp 25 juta-Rp 30 juta. “Ya segitu,” ujar dia.

Sedangkan muncikari J yang saat ini telah ditahan hanya mendapat komisi Rp 17 juta dari total pembayaran YW. Meskipun dalam bisnis haram itu, peran J adalah yang memfasilitasi PA dan YW di Kota Batu.

"Yang bersangkutan (S) menerima sangat besar jauh dibandingkan dari pada dia yang endorse, publikasikan. Sedangkan yang penyedia jasa kedua hanya menerima Rp 17 juta, saya kira besar juga, tapi lebih besar lagi muncikari pertama (S),” ujar dia.

Sebelumnya, PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Batu, Jawa Timur pada Jumat 25 Oktober 2019. Pada penggerebekan itu, Polda Jatim amankan uang tunai Rp 13 juta dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya