Polisi Sebut Muncikari S Terkait Kasus Prostitusi Kota Batu Punya 100 Anak Buah

Kapolda Jatim Pol Irjen Luki Hermawan menuturkan, fakta ada muncikari prostitusi finalis putri pariwisata PA berinisial S mempunyai 100 talent tersebut didapatkan melalui pemeriksaan digital forensik.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2019, 21:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim menggelar pertemuan dengan perwakilan IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyebut muncikari prostitusi finalis Putri Pariwisata PA berinisial S memiliki sebanyak 100 talent atau anak buah yang ditawarkan untuk bisnis tersebut.

Kapolda Jatim Pol Irjen Luki Hermawan menuturkan, fakta ada muncikari prostitusi finalis putri pariwisata PA berinisial S mempunyai 100 talent tersebut didapatkan melalui pemeriksaan digital forensik.

"Terkait hasil pengembangan dengan ditangkapnya S di Kuningan, Jakarta. Sudah diperiksa dan menyebutkan beberapa talent istilahnya, yang dia punya. Kemudian, hasil pengecekan digital bahwa ada keterkaitan memang betul ada dari 100 talent,” kata dia.

Mengenai indikasi 100 talent ini merupakan publik figur yang terlibat prostitusi, Luki enggan merinci. Lantaran hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Luki menuturkan, polisi akan memanggil dua talent berinisial IS dan B untuk dimintai keterangan sebagai saksi muncikari S. Terkait berprofesi sebagai publik figur apa keduanya, Luki menyarankan untuk menanyakan langsung ke penyidik.

"Kami sudah perintahkan ke penyidik ada inisial IS dan B yang akan kami dalami lagi dan kami lakukan pemeriksaan. Nanti tanya ke penyidiknya ya," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kasus Prostitusi Online di Kota Batu

Sebelumnya, finalis Putri Pariwisata PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur Jumat malam 25 Oktober 2019.

Dalam kasus prostitusi PA itu, Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp 13 juta.

Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya