Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Sektor Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangani kecelakaan tertabraknya dua orang pengendara sepeda motor yakni ayah dan anak oleh kereta api, yang mengakibatkan sang anak meninggal dunia di lokasi kejadian.
Wakil Kepala Polsek Kras Kabupaten Kediri Ipda Jumali mengemukakan korban adalah warga Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, yakni Faris Salman (13) dan ayahnya Budiono (53).
Kecelakaan berawal saat mereka naik sepeda motor dengan melintasi jalur kereta api tanpa palang pintu di sekitar Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019).
Advertisement
"Korban Budiono ini membonceng Faris mengendarai sepeda motor dari arah Desa Nyawangan menuju jalan raya Kediri-Tulungagung. Saat di perlintasan kereta api tanpa palang pintu sempat diteriaki warga karena ada kereta yang segera lewat, tapi mereka tidak mendengar," kata Ipda Jumali, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Saat sepeda Honda AG 6503 EAH yang dikendarai korban sudah terlalu dekat dengan jalur perlintasan kereta api, kecelakaan tidak terhindarkan.
"Ketika itu kereta api melaju dari arah Stasiun Kediri menuju Tulungagung. Karena jarak sudah dekat terjadi kecelakaan," katanya.
Korban Faris Salman sempat terpental sejauh 10 meter dari lokasi kejadian terjadinya kecelakaan hingga mengalami luka parah di bagian kepala dan nyawanya tidak tertolong. Sedangkan ayahnya, Budiono, juga terpental sejauh 2 meter, namun hanya mengalami luka ringan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Warga Langsung Menolong
Warga yang mengetahui kejadian kecelakaan itu juga langsung menolong korban dan melapor ke petugas. Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, sementara korban meninggal dibawa ke rumah duka untuk segera dimakamkan.
Manajer Humas PT Kereta Api Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menyatakan ikut berduka dengan kejadian kecelakaan itu. Ia juga meminta warga berhati-hati ketika hendak lewat di jalur kereta api terutama yang tidak ada palang pintunya.
"Kami imbau warga berhati-hati dengan tetap mematuhi rambu-rambu. Disamping patuhi rambu, instansi terkait agar melakukan penutupan pada perlintasan tanpa izin sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91-94," kata Ixfan.
Ia juga menambahkan, kejadian kecelakaan itu semakin menambah daftar kecelakaan dengan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun. Sejak awal Januari 2019 hingga November 2019 kurang lebih terdapat 40 kejadian kecelakaan.
Pihaknya berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi, dimana warga juga lebih berhati-hati ketika hendak lewat di jalur kereta api, dengan tetap memperhatikan apakah ada kereta yang hendak lewat atau tidak.
Advertisement