Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor, asal Grati, Pasuruan, Jawa Timur karena sudah meresahkan masyarakat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Kombespol Zain Dwi Nugroho menuturkan, empat orang pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini.
"Ke empat orang tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial MK, KR, MT dan juga BP warga Grati, Pasuruan. Keempatnya dilumpuhkan oleh petugas pada saat akan dilakukan proses penangkapan," kata dia saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (16/11/2019), seperti dilansir Antara.
Advertisement
Dia menuturkan, para pelaku itu merupakan residivis yang sudah kenyang keluar masuk penjara pada kasus serupa. "Mereka itu cukup pintar saat melakukan aksinya. Dengan mengendarai mobil, mereka berkeliling komplek perumahan di Sidoarjo untuk mencari sasaran. Begitu dapat, pelaku kemudian membuka paksa gembok dan juga tidak segan-segan menggunakan senjata bondet (bom ikan) untuk melukai korbannya," kata dia.
Baca Juga
Ia mengatakan, atas pengungkapan kasus itu pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti seperti bondet, mobil rental, peluru senjata rakitan, dan juga beberapa kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Kami juga berhasil (tangkap-red) dua tersangka, dalam jaringan yang lainnya masing masing RZ dan juga HR warga Sidoarjo," ujar dia.
Jadi dalam ungkap kasus ini, kata dia, petugas berhasil menangkap enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
"Untuk kelompok yang kedua itu, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk mempermudah aksi mereka," kata dia.
Ia menuturkan, atas kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 tentang dengan sengaja membawa bahan peledak dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
"Kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polisi Sidoarjo Perketat Penjagaan
Sebelumnya, petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur memperketat penjagaan pintu masuk di Markas Polresta Sidoarjo. Selain itu, pengetatan dilakukan di masing-masing kantor kepolisian sektor menyusul ada ledakan diduga bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu pukul 08.45 WIB.
Wakil Kepala Polresta Sidoarjo Jawa Timur AKBP M Anggi Naulifar Siregar menuturkan, pengetatan penjagaan itu dilakukan di Mako Polresta dan juga di masing-masing kepolisian sektor di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Masing-masing kendaraan yang masuk kami periksa secara menyeluruh baik itu roda dua dan roda empat, termasuk barang bawaan yang ada di bagasi juga turut diperiksa," kata dia, demikian mengutip Antara, Rabu, 13 November 2019.
Dia menuturkan, pemeriksaan itu dilakukan dengan menggunakan detektor metal, kaca cermin dan juga seekor anjing pelacak.
"Hal itu untuk meningkatkan keamanan yang ada di Kabupaten Sidoarjo," ujar dia.
Ia mengatakan, sejauh ini kondisi keamanan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo masih cukup kondusif dan masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan.
"Silahkan masyarakat beraktivitas seperti biasa, tidak perlu khawatir. Sidoarjo masih aman dan kondusif," kata dia.
Dirinya menambahkan, pengawasan penjagaan tidak hanya di pintu masuk saja, tetapi juga di masing-masing sudut Polresta sudah dipasang kamera pengintai, untuk melihat aktivitas masyarakat yang ada.
"Kami tidak membedakan siapa yang datang, semuanya kami periksa satu persatu," ucapnya.
Sementara itu, M Rofik salah satu masyarakat yang akan masuk ke Mapolresta Sidoarjo sempat kaget terkait dengan pemeriksaan itu. "Tadi sempat kaget, tetapi kalau tujuannya untuk meningkatkan keamanan, tentunya akan mendukung sepenuhnya," ujar dia.
Advertisement