Pelaku Pencabulan terhadap Enam Anak di Tulungagung Beraksi Sejak 2008

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap pelaku pencabulan enam anak di bawah umur di Tulungagung.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Nov 2019, 20:30 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2019, 20:30 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap pelaku pencabulan enam anak di bawah umur di Tulungagung. Pelaku berinisial M (50) warga Tulungagung.

"Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 Jo UU RI No 23 tahun 2003," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (29/11/2019).

Barung menuturkan, modus yang dilakukan pelaku adalah meminta nomor telepon korban dan mengajak para korban tersebut ngopi gratis. "Di dalam kamar warung tersebut, tersangka melancarkan aksinya dan sesudahnya korban di kasih uang," kata Barung.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi menambahkan, peristiwa tersebut awalnya terjadi sekitar 2008. Tersangka sudah memiliki kebiasaan mempunyai hasrat kepada anak anak di bawah umur, dan tersangka merayu korban dengan diberikan iming-iming imbalan sejumlah uang.

"Atas kejadian tersebut, korban pada 10 November 2019 melaporkan kepada Polda Jatim. Dan pada 21 November 2019 kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka ditangkap," ujar Pitra. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan terhadap 6 Anak

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk seorang pelaku yang diduga mencabuli enam anak laki-laki asal Boyolangu, Tulungagung. "Pelaku bernama Muanam (50) dan sudah melakukan aksi sejak 11 tahun lalu.

Saat itu, korbannya berusia empat hingga lima tahun," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat, 29 November 2019, seperti dikutip dari Antara.

Di tempat sama, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol, Pitra Ratulangi mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka berlangsung dari 2008-2018. "Korbannya enam anak," ucap perwira berpangkat tiga melati di pundak tersebut.

Dia menuturkan, pelaku memberi iming-iming uang mulai puluhan hingga ratusan ribu rupiah agar korbannya mau dan tidak melapor. Kemudian, kata dia, akhir bulan ini, Subdit Asusila melakukan penyidikan dan menangkap tersangka dari Tulungagung yang sekarang sedang menjalani proses hukum. Pitra menyebut tersangka melakukan aksinya dengan melakukan tindakan seksual kepada korban, bahkan ada beberapa korban yang disodomi oleh Muanam.

"Kejadiannya di belakang warung kopi milik tersangka. Awalnya, Muanam meminta nomor whatsapp para korban. Lalu diajak ngopi di warungnya. Dari ajakan tersebut, tersangka meminta korban memuaskan nafsunya dengan memberi iming-iming uang," kata dia.

Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman ada kemungkinan korban lain karena dalam kasus penyimpangan seksual pada anak-anak, kebanyakan korban masih malu hingga susah untuk mengaku.

"Nanti siapa-siapa saja korbannya kami akan menyelidikinya. Polda Jatim concern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur dan kami menindaknya. Bagaimana caranya kejahatan ini ditekan dan penegakan hukum terus berjalan," katanya.

Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas saat melakukan aksinya, dan ponsel milik tersangka. Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor 23 Tahun 2003.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya