Polda Jatim Tetapkan 18 Anggota Komplotan Pembobol Kartu Kredit Jadi Tersangka

Mayoritas korban hacker pembobol kartu kredit tersebut berasal dari luar negeri seperti Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2019, 16:31 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 16:31 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan, 18 anggota komplotan peretas atau hacker pembobol kartu kredit menjadi tersangka. Para pelaku tersebut menjadi tersangka dengan rata-rata berusia 20-an dan merupakan lulusan SMK.

Mayoritas korban hacker pembobol kartu kredit tersebut berasal dari luar negeri seperti Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

"Para tersangka akan kami proses secara hukum. Kemudian akan kami pilah-pilah untuk kami bimbing ke jalan yang benar. Mereka ini (para tersangka) merupakan remaja yang potensial," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, seperti dikutip dari laman Antara, Rabu (4/12/2019).

18 tersangka itu berinisial HK, AE,AE,YM, MT,DA, PR,DZ,CD,AW,AS,GP,HR,AF,MA,HM, DA,MS, dan DP. Luki menuturkan, komplotan pembobol kartu kredit bisa meraup keuntungan mencapai Rp 5 miliar per tahun.

"Keuntungan yang mereka dapatkan ini sangat besar sekali, yakni Rp 5 miliar dalam setahun," kata dia.

Salah satu tersangka komplotan pembobol kartu kredit, H (24) mengaku mendapat keuntungan 10 persen dari transaksi yang berhasil dilakukan.

"Saya ikut (komplotan pembobol kartu kredit ini) sudah setahun. Masing-masing anggota akan mendapat keuntungan 10 persen per transaksi,” ujar dia.

Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek praktik penipuan berbasis syber (spamming) pada Senin, 2 Desember 2019 yang menggunakan kartu kredit di Kawasan Balongsari Tama, Tandes Surabaya.

"Kejahatan tersebut cukup terorganisasi dan sudah berjalan selama tiga tahun. Omzet yang dihasilkan dari kegiatan tersebut, mereka dapat mengumpulkan setidaknya USD 40 ribu," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal 30 ayat (2), pasal 46 ayat (2), pasal 32 ayat (1) dan pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Menindak Komplotan Pembobol Kartu Kredit di Surabaya

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, Subdit V/Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek  komplotan peretas atau hacker pembobol kartu kredit di Toko Berdikari Jaya di Surabaya pada Senin, 2 Desember 2019. Dari penggerebekan itu, polisi meringkus 20 orang anggota komplotan peretas.

"Pada hari Senin kami melakukan penindakan terhadap jaringan tindak pidana menggunakan ITE atau yang biasa disebut skimming menggunakan kartu kredit untuk melakukan penipuan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa 3 Desember 2019, dikutip dari Antara.

Saat penggerebekan, selain meringkus 20 orang peretas pembobol kartu kredit, turut disita sejumlah barang bukti, yakni 23 PC (komputer), 29 monitor, 20 telepon genggam, dan puluhan rekening bank.

Gideon mengatakan, kegiatan peretasan atau pembobolan kartu kredit itu sudah dilakukan komplotan tersebut selama tiga tahun. "Kegiatan ini terorganisasi dan sudah berjalan tiga tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Gideon mengungkapkan, para peretas kartu kredit tersebut bisa mendapatkan uang sebanyak USD 40 ribu dalam sebulan dari hasil skimming di Amerika Serikat dan Eropa.

"Omzet kurang lebih 40 ribu dolar AS. Kalau pelaku ITE itu pasti borderless dan sasaran mereka di Amerika dan Eropa," ucapnya.

Gideon menuturkan, sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap lebih jauh modus dan jaringannya. "Sementara karena belum 1x24 jam ini baru kita lakukan pendalaman. Besok akan kami sampaikan lebih lengkap," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya