Alasan Kapolrestabes Surabaya Kerap Gelar Konferensi Pers di Kamar Mayat

Dalam kurun waktu delapan bulan terakhir, Polrestabes Surabaya telah menembak mati 11 pelaku kejahatan.

oleh Liputan Enam diperbarui 31 Des 2019, 00:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2019, 00:00 WIB
Polrestabes Surabaya
Kantor Polrestabes Surabaya. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Surabaya Semenjak menjabat sebagai Kepala Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 7 Mei 2019, Kombespol Sandi Nugroho kerap menggelar konferensi pers di kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya. Hal itu dilakukan setiap kali anggotanya menembak mati pelaku kejahatan yang berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap.

Dalam kurun waktu delapan bulan terakhir, Polrestabes Surabaya telah menembak mati 11 pelaku kejahatan. Mereka terdiri dari lima pelaku pencurian sepeda motor, tiga pengedar narkoba, dua begal sadis, serta seorang perampok yang membunuh korbannya.

Menurut Sandi, konferensi pers di kamar mayat menjadi bentuk peringatan kepada pelaku kejahatan agar berpikir dua kali sebelum beraksi menggangu ketertiban umum di Surabaya. Ia akan bertindak tegas kepada pelaku kejahatan, termasuk mengirim mereka ke akhirat.

“Tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena fungsi pencegahan terhadap pelaku kejahatan di jajaran Polrestabes Surabaya belum maksimal,” ujar Kombespol Sandi Nugroho, Kepala Polrestabes Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, saat menggelar analisis dan evaluasi kinerja Polrestabes Surabaya sepanjang 2019, Senin (30/12/2019).

Secara pribadi, ia sangat ingin kejahatan-kejahatan di Surabaya dapat dicegah. Namun, ia juga tidak akan membiarkan anggotanya menjadi korban kejahatan. Ia juga berharap tahun depan tidak ada lagi penjahat yang ditembak mati.

Sepanjang 2019, Polrestabes Surabaya telah mengungkap sebanyak 939 kasus kejahatan jalanan, meliputi 332 kasus pencurian dengan pemberatan, 174 kasus pencurian dengan kekerasan, 256 kasus pencurian motor roda dua, 11 kasus pencurian motor roda empat, empat kasus pembunuhan, 16 kasus trafiking, dan 157 kasus pengainayaan berat.

Total kerugian materiil yang diderita para korban dari seluruh jenis kejahatan tersebut senilai Rp 65 miliar. Kejahatan yang terjadi di Surabaya itu juga mengakibatkan 37 korban luka-luka dan empat orang meninggal dunia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya