Pemotor Masuk Jalur Tol Mojokerto-Jombang

Polisi tilang pengendara sepeda motor lantaran masuk ke jalur Tol Mojokerto-Jombang pada 26 Desember 2019.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Des 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 30 Des 2019, 22:00 WIB
[Fimela] ilustrasi jalan tol
ilustrasi jalan tol | unsplash.com

Liputan6.com, Surabaya - Seorang pengendara sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 3040 OB yang diketahui bernama Akhmad Sufyan, warga Blitar, Jawa Timur, ditilang polisi. Hal ini lantaran masuk ke jalur Tol Mojokerto-Jombang, Kamis, 26 Desember 2019.

"Iya benar, sudah beberapa hari yang lalu," tutur Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Timur, Kompol Dwi Sumrahadi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (30/12/2019).

Dia mengungkapkan, Akhmad Sufyan yang melaju di jalan tol dari Mojokerto menuju Jombang, dihentikan petugas patroli dan PJR Jatim III di pintu exit Tembelang Tol Jombang.

Petugas akhirnya memberikan sanksi tilang kepada Akhmad Sufyan yang melaju di jalan tol dengan sepeda motor.

"Yang bersangkutan jelas-jelas telah melanggar aturan yang bisa membahayakan dirinya, jadi kita tilang sesuai pelanggarannya," ujar Dwi. 

Sebelumnya, video pemotor masuk Tol Mojokerto ini ramai di media sosial. Video tersebut pun diunggah ke layanan aplikasi video. Video dari rekaman pengguna jalan tol itu berdurasi sekitar 1 menit.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya