Aplikasi MeMiles, Investasi Bodong Beromzet Rp 750 Miliar Pakai Pola Money Game

Polda Jatim pun menangkap dua tersangka KTM (47) dan FS (52) yang terlibat dalam kasus investasi bodong yang memakai aplikasi MeMiles.

oleh Agustina Melani diperbarui 04 Jan 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jatim baru membongkar kasus investasi bodong beromzet Rp 750 miliar pada Jumat 3 Januari 2020. Investasi bodong tersebut dijalankan dengan menggunakan PT Kam and Kam yang menawarkan lewat aplikasi MeMiles.

Polda Jatim pun menangkap dua tersangka KTM (47) dan FS (52) yang terlibat dalam kasus investasi bodong tersebut. Hanya dalam delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban senilai Rp 750 miliar. Akan tetapi, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, ratusan unit mobil dan aneka barang lainnya.

"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat, 3 Januari 2020.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L.Tobing menuturkan, PT Kam and Kam yang menjalankan aplikasi MeMiles memakai metode money games sehingga menawarkan keuntungan besar. Investasi bodong tersebut dilakukan dengan menggunggah aplikasi MeMiles kemudian anggotanya top up uang.

Dengan top uang mendapatkan barang-barang yang nilainya di atas angka uang top up. Hal tersebut menurut Tongam yang menarik masyarakat untuk ikut investasi bodong tersebut.

“Download aplikasi, top up Rp 100 ribu-Rp 600 ribu bisa dapat HP. Rp 3,5 juta dapat motor, dan top up Rp 7 juta dapat mobil. Masyarakat teriming-iming untuk dapatkan keuntungan tetapi tidak masuk akal,” ujar Tongam saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu, (4/1/2020).

Ia menuturkan, investasi bodong dengan memakai PT Kam and Kam tersebut juga tidak memiliki izin menghimpun dana. Perusahaan tersebut hanya ada surat izin usaha perdagangan (SIUP). Tongam menuturkan, meski perusahaan tersebut tidak memiliki izin tetapi masyarakat masih mudah tergiur dengan investasi yang ditawarkan.

Padahal perusahaan yang dijalankan tersebut tidak memproduksi barang dan memiliki uang. Tongam menuturkan, para pelaku tersebut menghimpun dana dari peserta baru untuk membayar peserta yang sudah ada sebelumnya. Ini jadi sepertli gali lubang tutup lubang.

“Tidak rasional orang ingin cepat kaya, mendapatkan mobil dan motor dengan dana jumlah kecil. Padahal pelaku pun tidak mempunyai uang. Ini pola money game. Kepesertaan dari peserta baru untuk menutupi peserta sebelumnya,” tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Langkah Satgas Waspada Investasi

Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Satgas Waspada Investasi pun sudah menghentikan PT Kam and Kam pada Juli 2019. Pihaknya melakukan sejumlah langkah antara lain meminta masyarakat tidak ikuti investasi di PT Kam and Kam karena ilegal, kemudian berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk blok website. Tongam menuturkan, website tersebut sudah diblok. "Kami juga sudah melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar dia.

Meski demikian, investasi bodong tersebut tetap ditawarkan. Tongam menuturkan, pihaknya mengetahui kalau ada gebyar pembagian mobil pada November 2019. Kemudian pihak kepolisian turut membantu untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan masyarakat masih mudah tergiur dengan keuntungan besar. Padahal tawaran investasi ilegal juga menyebabkan kerugian besar. Korban dari penawaran investasi ilegal ini juga sebagian memiliki uang hanya pas-pasan.

“Uang pas-pasan dan tidak punya kemampuan tetapi mendapatkan mobil, akhirnya tidak mendapatkan apa-apa. Investasi ilegal mulai dari Pandawa, CSI, dan First Travel tidak ada pengembalian dana. Kemungkinan maksimal 10 persen dari aset,” kata dia.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mengapresiasi Polda Jatim membongkar kasus investasi bodong dengan aplikasi MeMiles. Ini menunjukkan proses hukum, dan Tongam menuturkan siapapun yang bersalah masuk ke ranah hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya