Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Polda Jatim) akan melacak jejak digital publik figur seperti penyanyi dan artis yang diduga terlibat dalam investasi ilegal Memiles PT Kam and Kam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tidak menutup kemungkinan banyak publik figur yang berkaitan dengan kasus investasi ilegal yang dioperasikan oleh PT Kam and Kam ini.
"Pokoknya yang ada di media sosial itu adalah petunjuk awal, dalam hal keterlibatannya akan didalami dalam proses penyidikan. Tapi tetap acuan penyidik adalah alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," tuturnya di Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).
Advertisement
Baca Juga
Saat disinggung mengenai nama artis dan penyanyi yang sempat beredar di media sosial lalu menghilang, Trunoyudo menjawab, pihaknya tidak mempersoalkannya. Sebab, jejak digital media sosial masih bisa dilacak. "Enggak masalah, masih bisa dilacak. Pasti ada jejak digitalnya," kata dia.
Saat ditanya mengenai nama artis maupun penyanyi yang terlibat, Trunoyudo masih belum bisa merincinya secara detail. Namun, dia menegaskan, proses pemanggilan akan dilakukan penyidik pada pekan ini.
"Nanti akan kita ungkapkan siapa yang jadi bagian pemanggilan penyidik, ketika memang sudah dipanggil dan kehadirannya ada di Polda Jatim," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Dirikan Posko Pengaduan Korban Investasi MeMiles
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mendirikan posko pengaduan korban investasi ilegal yang memakai PT Kam and Kam.
Posko tersebut ditempatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim. Posko tersebut mulai efektif pada Senin 6 Januari 2020.
"Poskonya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 4 Januari 2020.
Saat disinggung mengenai pemanggilan publik figur, dia menjawab, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil empat publik figur untuk dimintai keterangan terkait kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp 750 miliar. "Yang jelas empat publik figur yang dipanggil minggu depan," ujar dia.
PT Kam and Kam, perusahaan bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.
Polda Jatim pun sudah menangkap dua tersangka KTM (47) dan FS (52). Tersangka sudah memiliki 264 ribu member dari delapan bulan operasi perusahaan. Omzet perusahaan itu hampir Rp 750 miliar.
Kapolda Jatim Luki Hermawan mengatakan, kasus investasi ilegal ini terungkap dari pengaduan dan info masyarakat pada Oktober 2019. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dapat info kalau belum terdaftar PT (PT Kam and Kam-red) itu,” ujar Luki saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.
Ia menambahkan, kemudian ada pertemuan para member yang dihadiri leader atau pimpinan pada November di sebuah hotel di Sidoarjo, Jawa Timur. Dari pertemuan itu terkumpul dana Rp 96 juta dan ada reward motor. “Dari situ tim makin yakin dan lakukan lidik di Jakarta akhirnya terungkap,” ujar dia.
Advertisement