Polda Jatim Tarik Mobil Mewah yang Jadi Hadiah di Investasi Bodong MeMiles

Polda Jatim masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus investasi bodong MeMiles.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2020, 14:38 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2020, 14:38 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, investasi ilegal dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menemukan ada ratusan mobil yang menjadi reward terkait pengembangan pemeriksaan atas kasus investasi bodong MeMiles. Empat mobil merupakan milik pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan beberapa figur publik.

"Semua mobil mewah yang merupakan reward akan kita tarik,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/1/2020).

Luki menambahkan, artis Eka Deli yang saat ini diperiksa merupakan koordinator artis pada kasus investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.

“ED merupakan koordinator artis di kasus MeMiles. Tidak menutup kemungkinan ada artis lain yang masuk sebagai member atau korban. Saat ini sedang kami dalami siapa yang terlibat,” ujar Luki di Mapolda Jatim, di Surabaya.

Luki menuturkan sebelum diperiksa, Eka Deli telah menyerahkan sebuah mobil yang merupakan reward dari investasi PT Kam and Kam.

“Saudara ED semalam menyerahkan mobil dan telah ditangani anggota di Jakarta. Kami prioritaskan menarik semua aset dari PT Kam and Kam,” ujar dia.

Sementara mengenai berapa artis yang di bawah koordinasi Eka Deli dan kemungkinannya menjadi tersangka, Luki enggan menjelaskan lebih rinci. Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah mendalaminya.

“Ini masih didalami. Proses sejauh mana, apakah nanti masuk dari keterangan masih kami kaitkan dengan barang bukti serta saksi lain. Setelah itu kami akan gelar kasus dan baru kami tentukan bagaimana peran saudara ED,” ujar dia.

Selain Eka, ada total empat figur publik yang dipanggil terkait kasus investasi yang memiliki member 264 ribu tersebut antara lain berinisial MT, J dan AN.

Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp 122 miliar. Lalu menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Selain itu telah diamankan pula 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan kepada anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Penyanyi Eka Deli Datang ke Polda Jatim, Ada Apa?

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Penyanyi Eka Deli Mardiana (EDM) mendatangi Polda Jatim, Senin (13/1/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Penyanyi Eka Deli Mardiana (EDM) mendatangi Polda Jatim, terkait kasus investasi bodong MeMiles, Senin, 13 Januari 2020.

Eka yang terlihat mengenakan kemeja putih langsung memasuki ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim.  "Saya dipanggil sebagai saksi. Nanti saja (wawancaranya) setelah pemeriksaan," ucap Eka di Mapolda Jatim Surabaya. 

Namun, Trunoyudo menyebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan Eka. Hal ini karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Penyidik secara profesional dan prosedur melakukan pemeriksaan secara bertahap. Nanti, ini mekanisme proses penyidikan alat bukti. Tentu apa yang diterangkan nanti dalam keterangan saksi dengan bukti otentik atau alat bukti dan nanti pascapenyidikan akan ada yang kami sampaikan," ujar dia.

Selain Eka, ada total empat publik figur yang dipanggil antara lain MT, J hingga AN.  Kini, telah ada empat tersangka dalam kasus MeMiles. Keempatnya yakni pria berinisial KT sebagai direktur, S sebagai manajer, ML sebagai motivator atau pencari member dan PH sebagai ahli IT.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya