Kasus MeMiles Terbongkar, Pahami Karakteristik Investasi Bodong

Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk memahami karakteristik investasi ilegal sehingga dapat terhindar dari investasi bodong.

oleh Dian KurniawanAgustina Melani diperbarui 17 Jan 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar investasi bodong yang dijalankan PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles pada awal Januari 2020. Polisi pun sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus investasi bodong tersebut.

Terbaru, Polda Jatim menetapkan satu tersangka berinisial W. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, W merupakan orang yang bertanggung jawab pada bagian pengadaan dan distribusi reward di investasi MeMiles. W ditengarai banyak menyalahgunakan aset member.

"W ini banyak menggunakan aset member untuk disalahgunakan. Hasil digital forensik juga hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar dia.

Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu KTM, FS, ML, dan PH. Selain itu, Polda Jatim juga telah memeriksa dua artis yakni Eka Deli Mardiana dan Marcello Tahitoe sebagai saksi.

Investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam ini baru berdiri delapan bulan lalu. Meski demikian, perusahaan ini tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat, dan hanya punya surat izin usaha perdagangan (SIUP). Hanya delapan bulan, PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles ini telah memiliki sekitar 264 ribu member.

Perusahaan ini bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

“Kegiatannya (PT Kam and Kam) adalah investasi advertising, market place dan travelling,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (17/1/2020).

Ia menuturkan, perusahaan tersebut menawarkan sejumlah skema penawaran. Pertama, ada paket yang ditawarkan mulai dari top up sado untuk pasang iklan Rp 300 ribu (aktif member). Lalu ada paket top up dengan reward khusus seperti HP, motor, mobil, rumah dan lainnya.

Kedua, member aktif mendapatkan komisi 10 persen dari omzet member yang diajak. “Memberi yang memiliki omzet pribadi di bawah satu level mencapai 30 juta mendapatkan reward mobil innova berdasarkan usaha pencapaian dan omzet nasional,”kata dia.

“Member yang menjadi distrik akan mendapat komisi 10 persen dari seluruh omzet di distrik atau kota member tersebut. Berpeluang mendapatkan mobil Alphard jika mencapai distrik 200 juta,” kata dia.

Tongam sebelumnya pernah menuturkan, padahal perusahaan yang dijalankan itu tidak memproduksi barang dan memiliki uang. Tongam menuturkan, para pelaku tersebut menghimpun dana dari peserta baru untuk membayar peserta yang sudah ada sebelumnya. Ini jadi seperti gali lubang tutup lubang.

“Tidak rasional orang ingin cepat kaya, mendapatkan mobil dan motor dengan dana jumlah kecil. Padahal pelaku pun tidak mempunyai uang. Ini pola money game. Kepesertaan dari peserta baru untuk menutupi peserta sebelumnya,” tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pahami Karakteristik Investasi Ilegal

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat memahami karakteristik investasi ilegal. Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”. Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, agama dan publik figure untuk menarik minat investasi.

Keempat, klaim tanpa risiko. Kelima, legalitas tidak jelas seperti tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, dan memiliki izin kelembagaan dan izin usaha tapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

“Selain itu, sebelum melakukan investasi masyarakat untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi itu memiliki izin dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” kata dia.

Ia menambahkan, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Lalu memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi dan lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya