Polisi Panggil Anggota Keluarga Cendana Pekan Depan Terkait Dugaan Kasus MeMiles

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, kapasitas anggota keluarga cendana adalah sebagai saksi terkait MeMiles.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Jan 2020, 14:36 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 14:36 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memberikan keterangan mengenai kasus MeMiles (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akan memanggil anggota keluarga Cendana bergantian pekan depan. Mereka diduga terlibat investasi bodong aplikasi MeMiles.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, nanti bisa dikonfirmasikan oleh penyidik dan penyidik akan menyampaikan.

"Surat sudah dilayangkan, kemungkinan untuk pekan depan juga, hari Senin dan Selasa, tanggal 20 dan 21 Januari 2020. Nanti bisa dikonfirmasikan," tuturnya di Mapolda Jatim, Jumat (17/1/2020).

Trunoyudo mengatakan, sekali lagi ini konfirmasi sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan untuk transparan. "Dan kita akan selalu sampaikan setiap perkembangan informasi ini," kata dia.

Saat ditanya pemanggilan pada pekan depan, Trunoyudo mengatakan, kemungkinan keluarga AHS pada Senin. "Kemudian hari Selasa AHS dan hari Rabu AN," ucapnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, kapasitas anggota keluarga cendana adalah sebagai saksi.

"Seperti yang dijelaskan Kabid Humas, berdasarkan alat bukti yang lain, kita meyakini ada keterlibatan dalam konteks keikutsertaan dengan PT MeMiles. Bukan kita yang membawa - bawa, dan ini sudah menjadi ranah publik. Saya rasa sudah pada tahu," ujar Gidion. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Dirikan Posko Pengaduan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mendirikan posko pengaduan korban investasi ilegal yang memakai PT Kam and Kam.

Posko tersebut ditempatkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim. Posko tersebut mulai efektif pada Senin 6 Januari 2020.

"Poskonya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 4 Januari 2020.

Saat disinggung mengenai pemanggilan publik figur, dia menjawab, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil empat publik figur untuk dimintai keterangan terkait kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp 750 miliar. "Yang jelas empat publik figur yang dipanggil minggu depan," ujar dia.

PT Kam and Kam, perusahaan bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

Polda Jatim pun sudah menangkap dua tersangka KTM (47) dan FS (52). Tersangka sudah memiliki 264 ribu member dari delapan bulan operasi perusahaan. Omzet perusahaan itu hampir Rp 750 miliar.

Kapolda Jatim Luki Hermawan mengatakan, kasus investasi ilegal ini terungkap dari pengaduan dan info masyarakat pada Oktober 2019. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dapat info kalau belum terdaftar PT (PT Kam and Kam-red) itu,” ujar Luki saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Ia menambahkan, kemudian ada pertemuan para member yang dihadiri leader atau pimpinan pada November di sebuah hotel di Sidoarjo, Jawa Timur. Dari pertemuan itu terkumpul dana Rp 96 juta dan ada reward motor. “Dari situ tim makin yakin dan lakukan lidik di Jakarta akhirnya terungkap,” ujar dia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya