Jurus Polresta Sidoarjo Cegah Balap Liar

Langkah ini dilakukan untuk mencegah balap liar di wilayah Sidoarjo.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2020, 20:00 WIB
Kecelakaan Kendaraan Bermotor atau Kecelakaan Roda Dua
Ilustrasi Foto Kecelakaan Motor (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya Satlantas Polerstas Sidoarjo Jawa Timur menilang ratusan pengendara di Jalan Jenggolo dan Jalan KH Mukmin di Sidoarjo. Langkah ini dilakukan untuk mencegah balap liar di wilayah Sidoarjo.

Tilang diperuntukkan bagi kendaraan roda yang tidak memenuhi standar kelengkapan, seperti, spion, ban, SIM, dan STNK.

“Dia jalan itu kerap dijadikan arena balap liar,” ujar Kompol Eko Iskandar, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (19/1/2020).

Kegiatan yang meibatkan 75 personel ini menyasar kendaraan bermotor roda dua, mengingat kendaraan itu yang kerap digunakan untuk balap liar.

Ia menyebutkan ratusan pelanggar telah ditindak sesuai aturan dan puluhan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat juga ditahan.

Eko mempersilakan pemilik sepeda motor untuk mengambil kendaraannya di Polresta Sidoarjo dan bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar harus dikembalikan sesuai standarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya