Tata Janeeta Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait MeMiles

Tata Janeeta merupakan artis kelima yang diperiksa Polda Jatim terkait kasus dugaan investasi bodong MeMiles.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Jan 2020, 16:32 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 16:32 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Penyanyi Tata Janeeta (TJ) datang ke Polda Jatim untuk penuhi panggilan penyidik Polda Jatim terkait kasus dugaan investasi bodong MeMiles. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Mantan anggota grup vokal wanita Dewi-Dewi, Tata Janeeta (TJ) datang ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles, Rabu (22/1/2020). 

Dengan memakai blazer berwarna abu-abu, Tata langsung menuju ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, sekitar pukul 14.35 WIB. 

"Saya datang sendirian. Nanti dulu, biar saya masuk dulu ke dalam, nanti kita bicara ya, saya lapar," tutur pelantun lagu Penipu Hati. 

Tata Janeeta merupakan artis kelima yang diperiksa Polda Jatim. Sebelumnya penyanyi Pinkan Mambo, Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello serta desainer Adjie Notonegoro juga menjalani pemeriksaan. 

Selain artis, Polda Jatim juga memeriksa  salah satu anggota keluarga cendana berinisial AHS. Kasus investasi bodong MeMiles polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam berinisial KT, manajer berinisial S.

Kemudian motivator berinisial ML, Kepala Tim IT Memiles berinisial PH, serta, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam berinisial SW yang bertugas membagi reward kepada para member MeMiles

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 128 miliar, 20 unit mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Kembali Sita Aset Rp 4 Miliar

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus investasi bodong PT Kam and Kam pada Jumat (10/1/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menyita aset terkait kasus MeMiles sebanyak Rp 128 miliar dari omzet keseluruhan Rp 761 miliar. Terbaru, Polda Jatim sita aset Rp 4,1 miliar dari investasi bodong MeMiles.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyita Rp 4,1 miliar yang didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka yakni Direktur PT Kam and Kam berinisial KT dan motivator berinisial ML terkait MeMiles.

“Telah diselamatkan kembali Rp 4,1 miliar yang sumbernya dari tiga rekening. Tiga rekening ini terkait dengan dua tersangka yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/1/2020), seperti dikutip dari Antara.

Polisi menduga uang Rp 4,1 ini akan diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam. Lantaran dalam temuan uang itu tidak disimpan di rekening perusahaan, tetapi rekening pribadi.

"Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Ini sudah keluar dari jalurnya, maka kami lakukan penyelamatan terkait aset tersebut terkait dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik,” kata dia.

Total aset yang disita Polda Jatim menjadi Rp 128 miliar dari Rp 761 miliar omzet keseluruhan. Hal itu usai penyitaan aset sebesar Rp 4,1 miliar dari MeMiles.

"Aset awal yang disita Rp 122 miliar, kemudian bertambah Rp 2 miliar. Saat ini Rp 4,1 miliar dari tiga rekening menjadi Rp 128 miliar lebih yang diselamatkan dalam bentuk uang tunai,” kata dia.

Trunoyudo menuturkan, ke depan polisi akan terus menelusuri rekening yang sudah disitanya, karena total ada tujuh rekening. Saat ini, baru tiga yang ditelusuri dan terbukti ada penyelewengan uang investasi.

“Dari tujuh rekening yang sebelumnya sudah diblokir. Ini tiga rekening yang sudah dilakukan penyelamatan aset. Masih ada empat lagi,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya