Tersangka Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Bertambah

FN diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan revitalisasi Pasar Manggisan pada 2018 dengan dua alat bukti.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2020, 03:00 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2020, 03:00 WIB
20160407-Ilustrasi Korupsi iStockphoto
Ilustrasi Korupsi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, bertambah dari satu orang menjadi dua orang.

Hak ini setelah kejaksaan setempat menetapkan konsultan perencana proyek Pasar Manggisan berinisial FN (30) warga Kelurahan Jember Lor, sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember, Kamis sore 23 Januari 2020.

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi Pasar Manggisan yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata (mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan/Disperindag) , Jember, Jawa Timur, berinisial AM setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan pada Rabu (22/1) sore.

"Hingga Kamis sore, sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi proyek Pasar Manggisan yakni AM dan FN, keduanya ditahan di Lapas Kelas II-A Jember," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono di Jember, dilansir dari Antara.

Dia menilai, FN melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan revitalisasi Pasar Manggisan pada 2018 dan sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan FN sebagai tersangka.

Bukti yang dimaksud adalah sebuah keterangan sejumlah saksi dan surat yang menegaskan keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Berawal Menjadi Saksi

20160407-Ilustrasi Korupsi iStockphoto
Ilustrasi Korupsi (iStockphoto)

Setyo Adhi melanjutkan, awalnya FN dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi proyek Pasar Manggisan, tapi setelah diperiksa llima jam, penyidik menetapkan FN sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Selain menjadi konsultan perencana Pasar Manggisan, FN diduga juga menjadi konsultan perencana sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

"Kami akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan dari hulu hingga hilir, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi," ujarnya.

Ia menjelaskan penahanan badan tersangka FN dilakukan penyidik agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya