Anggota DPR Sebut Penanganan Kasus MeMiles Bakal Beda dengan First Travel

Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Arteria Dahlan menuturkan, penegakan hukum kasus MeMiles yang diungkap penyyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dilakukan transparan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 28 Jan 2020, 17:45 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020, 17:45 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan di Mapolda Jatim (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan memastikan penanganan kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles berbeda hasil akhir dengan First Travel.

Kasus meski sama yang melibatkan korban dan barang bukti uang yang banyak, tetapi uang member MeMiles dinilai akan kembali dan tidak akan disita negara. 

"Ini menjadi bagian dari pada pembahasan kita tadi bahwa alhamdulillah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jatim sedikit lebih advance. Kekhawatiran yang disampaikan terkait dengan apakah akan ada kejadian seperti first travel sudah kita antisipasi," tutur dia di Mapolda Jatim, Selasa (28/1/2020).

Arteria menegaskan, penegakan hukum kasus MeMiles yang diungkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dilakukan secara transparan.

"Makanya ya utamanya lagi proses penegakan hukum dilakukan dengan begitu transparannya di sini. Artinya apa, ini bisa dilakukan upaya korektif seketika apabila terjadi kekeliruan," kata dia.

Arteria meyakinkan, masyarakat untuk tidak perlu kekhawatir dengan kasus MeMiles ini. Masyarakat juga harus percaya dan melakukan pengaduan sebagai Korban MeMiles.

"Melihat atas dasar aspirasi ini jangan sampai kekhawatiran, kekhawatiran sebagaimana dikhawatirkan oleh member itu yang seperti First Travel itu terjadi InsyaAllah ini enggak dan bisa kita lihat makin hari trennya yang tadinya tidak percaya akhirnya percaya kepada kinerja kepolisian," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Kembali Sita Aset MeMiles Rp 4 Miliar

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menyita aset terkait kasus MeMiles sebanyak Rp 128 miliar dari omzet keseluruhan Rp 761 miliar. Terbaru, Polda Jatim sita aset Rp 4,1 miliar dari investasi bodong MeMiles.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyita Rp 4,1 miliar yang didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka yakni Direktur PT Kam and Kam berinisial KT dan motivator berinisial ML terkait MeMiles.

"Telah diselamatkan kembali Rp 4,1 miliar yang sumbernya dari tiga rekening. Tiga rekening ini terkait dengan dua tersangka yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 21 Januari 2020 seperti dikutip dari Antara.

Polisi menduga uang Rp 4,1 ini akan diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam. Lantaran dalam temuan uang itu tidak disimpan di rekening perusahaan, tetapi rekening pribadi.

"Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Ini sudah keluar dari jalurnya, maka kami lakukan penyelamatan terkait aset tersebut terkait dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik,” kata dia.

Total aset yang disita Polda Jatim menjadi Rp 128 miliar dari Rp 761 miliar omzet keseluruhan. Hal itu usai penyitaan aset sebesar Rp 4,1 miliar dari MeMiles.

"Aset awal yang disita Rp 122 miliar, kemudian bertambah Rp 2 miliar. Saat ini Rp 4,1 miliar dari tiga rekening menjadi Rp 128 miliar lebih yang diselamatkan dalam bentuk uang tunai,” kata dia.

Trunoyudo menuturkan, ke depan polisi akan terus menelusuri rekening yang sudah disitanya, karena total ada tujuh rekening. Saat ini, baru tiga yang ditelusuri dan terbukti ada penyelewengan uang investasi.

"Dari tujuh rekening yang sebelumnya sudah diblokir. Ini tiga rekening yang sudah dilakukan penyelamatan aset. Masih ada empat lagi,” kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya