BP-Jamsostek Beri Santunan kepada Tenaga Kontrak RSUD Ponorogo

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2020, 19:00 WIB
BPJamsostek
BPJamsostek Berikan Program JKK dan JKM Demi Pekerja Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek) menyerahkan santunan kematian kepada peserta yang merupakan tenaga kerja kontrak RSUD dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur atas nama Suheri.

Santunan senilai Rp 42 juta tersebut diserahkan perwakilan BP-Jamsostek kepada ahli waris yakni keluarga peserta yang didampingi oleh Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Jawa Timur, dr Made Jeren, Sp.THT.

"Sudah diserahkan secara simbolis kemanfaatan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja kontrak di RSUD dr Harjono Ponorogo atas nama almarhum Suheri. Semoga bisa bermanfaat bagi keluarga bersangkutan," ujar Kepala BP-Jamsostek Kantor Cabang Madiun, Tito Hartono, Kamis, 30 Januari 2020.

Menurut dia, BP-Jamsostek hadir untuk memberikan kepastian manfaat yang diperoleh pekerja kontrak pada saat terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian, dilansir dari Antara.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja, wajib menjadi peserta program jaminan sosial, baik itu pekerja penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja formal, pekerja informal, non-ASN, maupun buruh harian lepas.

Sangat penting bagi semua tenaga kerja untuk ikut menjadi peserta BP-Jamsostek. Sebab, hal itu akan memberikan kepastian perlindungan dan manfaat bagi yang bersangkutan dan keluarganya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Ringankan Beban Ahli Waris

Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BP Jamsostek 1350% Tanpa Kenaikan Iuran
BPJS Ketenagakerjaan ubah nama panggilan menjadi BP Jamsostek.

Untuk itu, Tito berharap agar semua lembaga baik negeri maupun swasta ataupun pemilik usaha perseorangan agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Made Jeren, Sp.THT mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membayarkan klaim santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.

"Semoga dengan adanya uang santunan kematian tersebut, diharapkan dapat membantu dan meringankan keluarga ahli waris yang telah ditinggalkan," kata dr Made Jeren.

Pihaknya juga mengapresiasi cepatnya pelayanan klaim yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan setempat. Ia harap, uang santunan yang diterima oleh ahli waris tersebut dapat bermanfaat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya