Liputan6.com, Surabaya Cucu Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Sigit mengembalikan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,5 miliar dari rekening pribadinya terkait kasus dugaan investasi bodong MeMiles, PT Kam and Kam.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan semula total sitaan Rp 122 miliar. Seiring dengan penyitaan aset, uang tersebut bertambah sekitar Rp 25 miliar menjadi Rp 147,8 miliar
"Dari perintah Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, selain dari sisi penindakan, maka berikutnya adalah menyelamatkan asset," tuturnya di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya penambahan Rp 3,5 miliar dari Ari Sigit, Gidion juga menyita uang Rp 15 miliar dari istri tersangka utama MeMiles, Kamal Tarachan atau Sanjay.
"Kami juga melakukan penyelamatan aset yaitu Rp 3,5 miliar dari saudara AHS, kemudian Rp 1 miliar itu dari Dealer Astra Alam Sutera,” ucapnya.
Selain uang, Gidion juga menyita 250 gram emas yang akan dijadikan reward MeMiles dan empat mobil lengkap dengan STNK dan BPKB.