Polisi di Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

Dari hasil tangkapan itu, polisi di Mojokerto menyita barang bukti sabu-sabu seberat 18,68 gram dan 2.124 butir pil dobel L (pil koplo).

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2020, 00:00 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2020, 00:00 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyebutkan Kabupaten Mojokerto dijadikan sebagai tempat penjualan narkoba yang didatangkan dari luar daerah. Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur pun mengungkapkan kasus narkoba setelah menangkap 13 orang pengedar narkoba tersebut dalam 10 hari terakhir.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung menuturkan, dalam mengungkap kasus narkoba itu, pihaknya juga menangkap seorang pelaku yang masih di bawah umur.

"Ada satu dari 13 orang tersangka yang ditangkap itu masih di bawah umur,” tutur Kapolres saat merilis hasil tangkapan kriminal di Mapolres Mojokerto, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 12 Februari 2020.

Ia menuturkan, dari hasil tangkapan itu, disita barang bukti sabu-sabu seberat 18,68 gram dan 2.124 butir pil dobel L (pil koplo). “Selain itu juga ada seorang pelaku yang masih di bawah umur,” ujar dia.

Feby menuturkan, sasaran para pengguna narkoba termasuk rata-rata usia produktif pegawai. Kabupaten Mojokerto pun dijadikan sebagai tempat penjualan narkoba yang didatangkan dari luar daerah.

"Ada juga yang dikendalikan dari dalam lapas. Sasarannya para pengguna, tapi rata-rata usia produktif pegawai bukan pelajar," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Feby menuturkan, satu orang pengedar yang masih di bawah umur berinisial M mengaku sudah dua bulan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari keterangan tersangka barang itu didapatkan dari MN yang juga sudah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Mojokerto,” tutur dia.

Atas kasus ini, ia menuturkan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) ata 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas berwajib ketika melihat ada hal-hal yang dianggap mencurigakan di lingkungan masing-masing," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya