Penjelasan PMI Jawa Timur Terkait Kekeliruan Kata Suspect di Surat

PMI Jawa Timur angkat bicara terkait surat berkop PMI perihal tindakan penyebaran virus corona yang ditujukan ke Ketua PMI kabupaten dan kota se-Jatim terdapat kata suspect.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2020, 00:00 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2020, 00:00 WIB
ilustrasi memakai masker medis
ilustrasi memakai masker medis (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur meluruskan terkait ada kekeliruan penulisan kata “suspect” pada surat imbauan perihal tindakan penyebaran virus corona (COVID-19) yang ditujukan kepada ketua PMI kabupaten dan kota se-Jatim.

"Kami meluruskan adanya kata suspect yang itu keliru," ujar Ketua Dewan Kehormatan PMI Jatim dr Harsono ditemui usai rapat di kantornya di Jalan Karang Menjangan Surabaya, Kamis, 5 Maret 2020, seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, yang benar adalah 65 orang warga Jawa Timur setelah diobservasi di Pulau Natuna sudah dipulangkan ke kabupaten/kota sehingga dilakukan imbauan ke daerah sebagai bentuk kepedulian PMI Jatim.

"Seharusnya yang benar adalah mereka ini orang sehat setelah diobservasi dari Natuna. Karena itulah PMI Jatim meminta kabupaten/kota memantau keadaan di sana,” tutur dia.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Jatim itu menjelaskan kata “suspect” dalam arti medis adalah diduga sehingga pihaknya harus meluruskan.

Sebelumnya, pada surat berkop PMI Jatim Nomor 267/02.06.00/YANKES/III/2020 perihal tindakan penyebaran virus corona yang ditujukan ke ketua PMI kabupaten dan kota se-Jatim, terdapat kata-kata “suspect” di poin dua.

"Berikan pendampingan terhadap mereka yang suspect dan telah dinyatakan sehat. Berdasarkan Surat Keterangan Sehat dari Kementerian Kesehatan RI agar terbebas dari rasa traumatis. Jumlah warga Jawa Timur yang suspect sebanyak 65 orang,” tulis poin kedua dalam surat tersebut.

Di nomor sama juga tertulis rincian daftar dari 65 orang tersebut serta nama kabupaten/kotanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kata Pemprov Jatim

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menyampaikan, sesuai arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pihaknya diminta segera melakukan rapat dan memastikan agar tak ada keresahan di tengah masyarakat.

“Sekali lagi, sesuai arahan Ibu Gubernur untuk mengklarifikasi surat PMI Jatim tertanggal 3 Maret 2020 sudah clear,” katanya.

Rapat yang digelar di Kantor PMI Jatim dipimpin Sekdaprov Jatim dan diikuti Ketua Dewan Kehormatan PMI Jatim dr Harsono, Wakil Ketua PMI Jatim Prof Dr dr Aryati, MS, SpPK (K) serta Kepala Dinas Kesehatan Jatim dr Herlin Ferliana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya