Pemkot Surabaya Tak Lagi Keluarkan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik

Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji menuturkan, sejak Juni 2019 hingga awal Februari 2020, pihaknya sudah menerbitkan surat keterangan (suket) sebanyak 153 ribu.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2020, 23:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memastikan saat ini sudah tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el. Hal ini dilakukan usai Disendukcapil menuntaskan pencetakan 153 ribu suket.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji menuturkan,  sejak Juni 2019 hingga awal Februari 2020, pihaknya sudah menerbitkan suket sebanyak 153 ribu. Saat itu, suket terpaksa diterbitkan karena memang blangko KTP-el belum mencukupi semua pengajuan KTP el.

"Akhirnya, kami berkoordinasi dengan teman-teman kementerian. Kami minta tolong untuk dibantu. Apalagi sebentar lagi ada perhelatan pilkada, sehingga kurang elok rasanya kalau warga hanya memegang suket,” kata Agus, Senin (9/3/2020), seperti dikutip dari surabaya.go.id.

Koordinasi itu pun membuahkan hasil. Akhirnya, pihak kementerian mengirimkan 153 ribu blangko KTP-el secara bertahap. Mereka mengirimkan blangko itu mulai 5 Februari hingga terakhir dikirim pada 27 Februari 2020.

"Sejak dikirim itu, kita lembur terus hingga pencetakannya tuntas 153 ribu itu pada 29 Februari 2020 tengah malam," kata dia.

Oleh karena itu, Agus memastikan saat ini Pemkot Surabaya sudah tidak lagi menerbitkan suket. Sebab, semuanya sudah tercetak dalam bentuk KTP-el. Setelah tercetak itu, Dispendukcapil juga langsung mengirimkannya ke kelurahan-kelurahan untuk diberikan kepada warga yang telah melakukan perekaman dan masih memegang suket. "Jadi, sejak saat itu pula kami sudah tidak menerbitkan suket,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pengajuan KTP Elektronik Baru

Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Sementara khusus warga yang baru mengajukan pembuatan KTP-el, Agus memastikan akan langsung diproses pencetakannya. Sesuai Peraturan Daerah (Perda), masa pencetakannya sekitar 7 hari, tapi  hal itu terus dipercepat. “Kita percepat, 7 hari itu terlalu lama, apalagi ini sudah lancar pengiriman blangko KTP-el nya, sehingga pasti bisa lebih cepat,” ujarnya.

Menurut Agus, bagi warga yang baru mengajukan pembuatan KTP-el, akan ada e-Kitir yang dilengkapi QR Code. Jika QR Codenya itu discan, akan diketahui perkembangan pembuatan, sudah tercetak atau belum. Bahkan, bisa diketahui pula apakah sudah dikirim ke kelurahan atau tidak. "Ini kami buat supaya warga tidak bolak-balik datang ke Siola atau ke kelurahan," kata dia.

Di samping itu, apabila warga ingin mengetahui lebih detail tentang progress pencetakannya dan apakah sudah dikirim ke kelurahan atau tidak, maka warga bisa juga mendownload aplikasi “Surabaya e-ID” di play store. Setelah mendapatkan akun dan bisa masuk ke aplikasi itu, nanti bisa diklik menu takon.ID dan akan terbuka detail apakah sudah tercetak atau belum.

"Bahkan, jika sudah tercetak, akan diketahui sampai sejauh mana progres distribusi KTP-el nya. Misal masih di pilah di Dispendukcapil atau sudah proses pengiriman oleh caraka atau sudah diterima oleh petugas kelurahan. Itu bisa diketahui semua," kata dia.

Melalui aplikasi ini, warga akan bisa mengetahui progress cetak KTP-el nya dan tidak perlu repot-repot berangkat ke siola atau ke kecamatan/kelurahan untuk menanyakan apabila KTP-el nya memang belum tercetak.

 "Jika memang belum tercetak ya sabar dulu, jangan langsung ke kelurahan. Sebaliknya, apabila setelah di scan QR Code atau melihat di Surabaya e-ID sudah terinformasi tercetak dan status sudah diterima oleh petugas kelurahan, maka ayo segera menuju ke kelurahan untuk mengambilnya," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya