Pemkot Surabaya Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi atas Gugatan Wisma Persebaya

Pemkot Surabaya siapkan kuasa hukum melalui Pengadilan Negeri untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya terkait pengajuan banding atas putusan PN Surabaya soa gugatan tanah aset lapangan Karanggayam.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2020, 13:05 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2020, 13:05 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Hukum segera mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait gugatan tanah aset Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya.

Pengajuan banding tersebut, segera dilayangkan pemkot melalui kuasa hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sebagai upaya untuk mempertahankan aset negara.

Kepala Bagian Hukum, Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, pihaknya segera melakukan upaya hukum banding atas petitum atau hasil gugatan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 10 Maret 2020.

"Jangka waktu banding 14 hari. Besok, 11 Maret 2020  kita sudah siapkan kuasa hukum melalui Pengadilan Negeri untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya," kata Ira saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020).

Upaya hukum banding tersebut dilayangkan Pemkot Surabaya berdasarkan empat bukti sah di mata hukum atas kepemilikan tanah aset. Pertama, kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995.

Kedua, berdasarkan Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor : 188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 14 April 1998.

Ketiga, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : 12345678-0000-19844-1. Keempat, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : INV-2017-375.1-1.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Siapkan Dokumen Administrasi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Namun begitu, Ira menyebut, hasil putusan yang ditetapkan Hakim PN Surabaya, ternyata hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam sejak 1967 oleh pihak penggugat.

Selain itu, atas dasar pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama pada 1973. Serta, pembangunan Wisma Persebaya baru pada 1992.

"Padahal sejak tahun 1998, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kita (bangunan) sudah masuk dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah)," ujar dia.

Oleh karena itu, Ira memastikan, Pemkot Surabaya melalui kuasa hukumnya segera menyiapkan memori banding atau dokumen administrasi untuk upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Kita siapkan memori banding," ujar dia.

Sementara itu, Ira menyebut, karena pihaknya melakukan upaya hukum banding, maka Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya hingga saat ini tetap menjadi milik dan dikelola Pemkot Surabaya.

"Karena kita melakukan upaya banding dan belum inkrah, maka lapangan karanggayam dan wisma masih menjadi milik pemkot," ujar dia.

Tak hanya itu, bahkan Pemkot Surabaya juga memastikan telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan salah satu aset negara tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya