Liputan6.com, Surabaya - Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan ada kejadian satu keluarga yang terdiri dari sepasang suami istri dan mertuanya meninggal dunia akibat keracunan setelah memakan ikan buntal, pada Selasa 10 Maret 2020.
Mereka adalah sang suami, Muhlis Hartono (65), sang istri, Dewi Ambarwati (50) dan sang mertua, Siti Habsah (80). Ketiga orang ini tinggal di Dusun Krajan II, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
"Iya betul, ada tiga orang meninggal dunia diduga akibat keracunan ikan. Satu lelaki dua wanita," tutur Arman saat berbincang dengan Liputan6.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu petang (11/3/2020).
Advertisement
Arman menceritakan, kronologi tersebut bermula saat korban mendapatkan ikan buntal dari hasil memancing di laut pada Senin, 9 Maret 2020. Selanjutnya ikan buntal tersebut dimasak.
"Tanggal 10 Maret 2020, ikan tersebut dimakan kembali, sekaligus telur dan jantung ikan juga di makan sehingga menimbulkan sakit perut yang berkepanjangan," kata Arman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Ketiga orang ini bahkan sempat muntah-muntah. Selanjutnya mereka dilarikan ke Puskesmas terdekat di Kecamatan Wongsorejo. Namun, sayang nyawa ketiganya tidak bisa tertolong. Mereka dinyatakan meninggal dunia. Petugas Kepolisian langsung melakukan olah TKP. Ketiga korban dilakukan pemeriksaan luar. Ia menuturkan, pihak keluarga juga menyatakan tidak perlu untuk otopsi.
"Kami menyita sisa ikan yang sudah dimasak untuk diperiksa di laboratorium forensik," ucap Arman.
Arman menegaskan, pengembangan kasus ini menunggu hasil dari laboratorium forensik, apa muatan racun yang terdapat di ikan buntal.
"Informasi dari dokter yang menangani, ikan Buntal merupakan jenis ikan beracun yang tidak layak di konsumsi. Jadi kemungkinan korban kurang memahami jenis ikan tersebut. Keluarga juga tidak menginginkan otopsi jenasah korban," ujar Arman.
Advertisement