Potensi Penyebaran Corona COVID-19 di Tempat Hiburan Malam Jatim

Gubernur Khofifah meminta pemerintah kabupaten dan kota di Jatim membatasi sampai menutup operasional usaha hiburan malam untuk sementara sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Corona COVID-19

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 19:30 WIB
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Bola.com/Aditya Wany)

Liputan6.com, Surabaya Gubernur Khofifah meminta pemerintah kabupaten dan kota di Jatim membatasi sampai menutup operasional usaha hiburan malam untuk sementara sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Corona COVID-19. Tempat hiburan malam, seperti kelab malam, diskotek, dan karaoke merupakan titik kerumunan orang.

“Ini langkah antisipatif dan kami juga sudah mengadakan pertemuan dengan dengan pengusaha pariwisata, yakni GIPI, ASITA, HPI, PHRI, HIPERHU, PUTRI, BPPD dan KADIN,” ujar Khofifah, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (18/3/2020).

Meskipun demikian, Gubernur Khofifah tidak bisa memaksa sebab keputusan diserahkan kepada masing-masing daerah. juga meminta masyarakat tidak panik, namun tetap waspada terhadap penyebaran Corona COVID-19.

Langkah antisipatif itu ternyata sudah dilakukan oleh sejumlah daerah di Jatim, Salah satunya, Pemkot Malang yang menutup tempat hiburan malam selama 14 hari.

Selain itu, kota itu juga telah melakukan penundaan atau penghentian kegiatan yang memicu kerumunan massa. Tujuannya, mencegah penyebaran Corona COVID-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya