Alasan Petugas Penyemprotan Disinfektan Harus Pakai APD 

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya memastikan pemakaian disinfektan untuk penyemprotan di luar ruangan sudah sesuai protokol kesehatan yang berlaku

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2020, 16:40 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 16:40 WIB
Masjid di Surabaya Disemprot Disinfektan
Pekerja dari otoritas penanggulangan bencana setempat menyemprotkan desinfektan di sebuah masjid di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/3/2020). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19. (Photo by Juni Kriswanto / AFP)

Liputan6.com, Surabaya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya memastikan pemakaian disinfektan untuk penyemprotan di luar ruangan sudah sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Kandungan yang terdapat di dalamnya adalah chlorine dengan dosis yang sudah ditentukan untuk peralatan luar.

“Chlorine itu aman dipakai dan efektif juga untuk mematikan apa saja mikroorganisme, termasuk virus, yang ada di peralatan, kemudian di fasilitas umum,” ujar Mujiaman Sukirno, Direktur Utama PDAM Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (30/3/2020).

Ia menjelaskan chlorine bersifat volatile atau mudah menguap dalam hitungan detik. Oleh karena itu, standar kandungan disinfektan ini juga sudah diatur oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Proses membunuh bukan dengan meracuni, melainkan dengan membakar organisme itu. Bahan kimia yang terkandung di dalamnya adalah oxidizing biocide.

“Untuk penyemprotan disinfektan ini harus menggunakan alat pelindung diri APD karena manusia tidak bisa terus menerus terpapar segala macam biocide,” kata Mujiaman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya