Liputan6.com, Surabaya - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polrestabes Surabaya ditutup mulai Kamis, 31 Maret 2020. Penutupan ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang menyebabkan COVID-19 dengan menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP, Teddy Candra mengatakan, penutupan ini sampai waktu yang belum bisa ditentukan.
"Tutup sementara ya, mulai besok hingga batas waktu atau ada pemberitahuan lebih lanjut," ungkap Teddy, Senin (30/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Penghentian pelayanan untuk sementara ini, kata Teddy tidak hanya untuk pembuatan baru tapi  juga perpanjangan SIM di Satpas Colombo, Surabaya dan juga kantor pelayanan SIM di mal.
"Kita ingin memastikan warga Surabaya tetap berada di rumah semi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 yang saat ini tengah menjadi fokus semua pihak," terangnya.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Menurut AKBP Teddy, pihaknya mendapat langsung instruksi tersebut dari kakorlantas Mabes Polri untuk menutup sementara pelayanan SIM di seluruh Satpas di indonesia khususnya di Satpas Colombo Surabaya sampai waktu yang belum ditentukan.
"Jadi untuk pemohon yang masa berlaku SIM nya habis selama kebijakan penutupan tak perlu merasa khawatir ada dispensasi sampai situasi normal," pungkasnya.
Â
Advertisement