Kesepakatan Teknis Ibadah Bersama di Lamongan Selama Pandemi COVID-19

Forkopimda Kabupaten Lamongan dan sejumlah tokoh agama sepakat untuk mengeluarkan kesepakatan bersama soal teknis pelaksanaan maklumat bersama soal pelaksanaan ibadah selama masa pandemi COVID-19.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Apr 2020, 22:42 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 22:42 WIB
Ilustrasi Akuisisi, Kesepakatan Bisnis
Ilustrasi Akuisisi, Kesepakatan (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan dan sejumlah tokoh agama sepakat mengeluarkan kesepakatan bersama untuk pelaksanaan teknis maklumat bersama pada Kamis (2/4/2020).

Kesepakatan bersama untuk teknis pelaksanaan maklumat bersama tersebut diteken pada Kamis, 2 April 2020 di Polres Lamongan

"Itu tadi acara di Polres. Seperti di kop kesepakatan bersama tentang teknis pelaksanaan maklumat,” ujar salah satu pegawai Humas Pemkab Lamongan, saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Adapun kesepakatan bersama itu diteken oleh Bupati Lamongan Fadeli, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lamongan KH Abdul Aziz Choiri, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Lamongan KH Abdussalam, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten Lamongan kh Masnur Arif, Pimpinan Organisasi Islam Tingkat Kabupaten Lamongan, Gereja St Franciskus Xaverius Katolik Lamongan Drs A.Markaban, GPPS Lamongan Paulus Suparno.

Selain itu, ada GKJW Jemaat Lamongan Pdt Mahardika MN, Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Lamongan Adi Wiyono, Komandan Kodim Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono dan Kapolres Lamongan AKBP Harun, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Isi maklumat itu antara lain:

1. Warga dipersilahkan untuk melaksanakan isi maklumat bersama, tapi juga dipersilahkan melaksanakan ibadah salat Jumat dan salat Maktubah berjamaah bagi umat Muslim dan ibadah berjamaah bagi agama lain di tempat ibadah masing-masing (masjid, musala, gereja, pura) berdasarkan kondisi wilayah kecamatan dan pelaksanaan ibadahnya memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

2. Dalam hal pelaksanaan salat Jumat dan Maktubah berjamaah bagi umat Muslim dan ibadah berjamaah bagi agama lain di tempat ibadah agar memperhatikan:

- Orang yang sakit agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

- Menggunakan masker

- Menyediakan alat ukur suhu badan (thermo gun)

- Menjaga jarak antar jamaah (minimal 1 meter)

- Menghindari bersentuhan antar jamaah (berjabat tangan)

- Tidak menggunakan karpet sebagai alas ibadah, disarankan untuk membawa sajadah bagi yang beragama Islam

- Sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah agar tempat ibadah dibersihkan dengan disemprot menggunakan cairan disinfektan

- Hindari kerumunan jamaah

- Selesai adzan dikumandangkan segera iqomah untuk dilaksanana salat berjamaah

- Dalam pelaksanaan salat dan ibadah diupayakan menggunakan surat-surat pendek, kotbah dan dzikir dipersingkat

Selain itu, dengan konsekuensi hukum akibat diterbitkannya maklumat bersama agar disipkai dengan arif dan bijaksana di tingkat Forkopimda dan Forkopincam.

“Agar TNI-Polri dan pemerintah setempat ikut serta dalam mengawal dan menegakkan pelaksanaan kesepakatan bersama tersebut,” dikutip dalam maklumat tersebut.

Kesepakatan teknis maklumat bersama ini terkait pencegahan penyebaran COVID-19. Berdasarkan data Pemprov Jatim kasus Corona COVID-19 di Lamongan, Jawa Timur, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 165 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) 21 orang pada 1 April 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya