Alasan DPRD Surabaya Minta Bilik Disinfektan Ditinjau Ulang

DPRD Surabaya meminta Dinas Kesehatan untuk meninjau ulang standardisasi keamanan dan kesehatan bilik disinfektan yang sudah tersebat di sejumlah titik Kota Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2020, 16:00 WIB
Bilik Disinfektan
Bilik Disinfektan Pemkot Surabaya

Liputan6.com, Surabaya DPRD Surabaya meminta Dinas Kesehatan untuk meninjau ulang standardisasi keamanan dan kesehatan bilik disinfektan yang sudah tersebat di sejumlah titik Kota Surabaya. Pimpinan DPRD meminta keberadaan bilik disinfektan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020.

“Jika tidak sesuai standar sebaiknya tidak dipakai lagi dan diberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujar Reni Astuti, Ketua DPRD Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (5/4/2020).Bilik disinfektan atau sterilisasi di Surabaya sempat menimbulkan pro dan kontra. Ada anggapan yang mengatakan bilik disinfektan berbahaya, akan tetapi ada juga yang menyatakan aman.

Dalam surat edaran itu tercantum beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam penggunaan bilik disinfeksi, seperti halnya menurut WHO bahwa menyemprotkan disenfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membrane mukosa (misal mata dan mulut) sehingga berpotensi terhadap kesehatan dan merusak pakaian.

Ia berharap Dinkes Surabaya mengindahkan SE Kemenkes RI dengan mengambil langkah cepat yaitu mendata bilik yang telah beredar di masyarakat serta memberikan penjelasan dan standardisasi bilik disinfektan di Surabaya.

Sementara, Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Sains dan Analitika Data Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Hamzah Fansuri mengatakan disinfektan yang digunakan pada bilik disinfektan maupun disemprotkan ke sejumlah fasilitas umum di Surabaya aman. Ia menilai penggunaan Benzalkonium Chlorida, bahan yang digunakan untuk penyemprotan dalam dosis atau takaran yang tepat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya