Alasan Dinas Pendidikan Jatim Minta Sekolah Data Siswa dari Daerah Terjangkit Corona COVID-19

Masa belajar dari rumah juga diperpanjang yang semula dilaksanakan pada 5 April 2020, diperpanjang hingga 21 April 2020 di Jawa Timur

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi Sekolah
Ilustrasi sekolah (dok. Pixabay.com/Wokandapix/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan Jawa Timur meminta sekolah mendata kepada siswa di jenjang SMA/SMK serta Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) yang berasal dari daerah terjangkit COVID-19 ataupun orang tuanya baru saja datang dari luar negeri. Hal ini agar ada pemeriksaan kesehatan untuk siswa.

"Saya minta kepada Cabang Dinas Pendidikan wilayah untuk melakukan pendataan dan melaporkan hasilnya melalui seksi kelembagaan pada bidang persekolahan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi saat dikonfirmasi di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Senin, 6 April 2020.

Wahid meminta ada perlakuan khusus kepada peserta didik tersebut yakni dengan pemeriksaan kesehatan untuk siswa dengan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

"Kami juga mengimbau untuk siswa dan orangtuanya secara sukarela melapor dan memeriksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," ujar dia.

Lebih lanjut, jika peserta didik terindikasi sakit, maka boleh tidak masuk atau belajar dari rumah, dengan tetap mengikuti prosedur kesehatan yang sudah ditentukan.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kegiatan Belajar di Rumah Diperpanjang

Wahid mengatakan, masa belajar dari rumah juga diperpanjang yang semula dilaksanakan pada 5 April 2020, diperpanjang hingga 21 April 2020.

Ia juga menambahkan untuk pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi COVID-19.

"Pengelolaan BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan akan digunakan untuk pengadaan barang seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya