Tiga Daerah di Jawa Timur Menuju Penerapan PSBB

Secara geografis, kota Surabaya berdekatan dengan Sidoarjo dan Gresik. Tiga kota ini saling berbatasan satu sama lain dengan tingkat interaksi kewilayahan yang sangat erat.

oleh Dian KurniawanLiputan6.comErik diperbarui 20 Apr 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 04:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pertemuan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan tiga kepala daerah membahas PSBB pada Minggu (19/4/2020) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kota Surabaya sebagai ibu kota Provinsi Jawa Timur menjadi episentrum penyebaran virus corona COVID-19 di provinsi paling timur Pulau Jawa. Tercatat, hingga Minggu, 19 April 2020 ada 299 orang terinfeksi virus corona jenis baru (Sars-CoV-2) yang sebabkan COVID-19 di Kota Pahlawan ini.

Secara geografis, kota Surabaya berdekatan dengan Sidoarjo dan Gresik. Tiga kota ini saling berbatasan satu sama lain dengan tingkat interaksi kewilayahan yang sangat erat. Untuk itu, tiga daerah ini akan menerapkan protokol lebih ketat dalam menghalau virus corona COVID-19.

Menyikapi hal itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memanggil tiga pimpinan daerah tersebut guna membahas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Gedung Negara Grahadi, Minggu, 19 April 2020.

Tiga pimpinan daerah itu adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin. Tak ketinggalan, pejabat Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut diundang dalam rapat tersebut

Dalam kesempatan itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan dari penjelasan tim kuratif, tim tracing dan arahan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan untuk penerapan PSBB di Surabaya, dan sebagian di Gresik serta Sidoarjo. 

"Penjelasan langkah-langkah berlapis dari Kota Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Gresik. Tracing yang dilakukan oleh sangat detail oleh Pemkot Surabaya dan seterusnya," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu, 19 April 2020.

Khofifah mengatakan, pihaknya juga melihat penyebaran dari COVID-19 baik di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik ini menjadi perhatian semua baik dari forkopimda Pemprov Jatim maupun forkopimda Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. 

"Kami ingin menyampaikan dari hasil diskusi yang berjalan sangat konstruktif, saya rasa ini adalah pertemuan yang kondusif," ucap Khofifah.

Khofifah menuturkan, selanjutnya masing-masing kota dan dua kabupaten ini ditambah dengan tim dari Polda Jatim, Kodam V Brawijaya dan DPRD akan membahas secara detail dari draf peraturan gubernur yang sudah disiapkan. 

"Nanti juga akan ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati. Ini akan menjadi satu kesatuan atau kesepakatan kita untuk menyiapkan Surabaya, Sidoarjo dan Gresik masuk dalam upaya PSBB," ucap Khofifah. 

Tentu ini nanti akan kami teruskan, lanjut Khofifah, melalui surat resmi kepada menteri kesehatan selanjutnya kami siapkan peraturan dari Gubernur, wali kota dan bupati yang areanya sudah kita sepakati masuk pada area PSBB.

 

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Surabaya Tinggal Menunggu Pergub

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pelaksanaan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya, Jawa Timur menunggu Peraturan Gubernur Jawa Timur (Jatim). Pemerintah Kota Surabaya pun siap untuk mengikuti hal tersebut.

"Pada prinsipnya Pemkot Surabaya mengikuti," ujar Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, M. Fikser, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 19 April 2020.

Fikser menuturkan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah memaparkan skema penanganan COVID-19 yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada saat pertemuan di Gedung Grahadi Minggu sore ini.

Selain itu, lanjut dia, Wali Kota Risma juga sudah menjelaskan upaya menelusuri Corona COVID-19 secara klaster pada level bawah dan juga upaya preventif yang selama ini sudah dilakukan pemkot dalam mencegah COVID-19.

"Akhir pertemuan telah disampaikan, Gubernur akan menyiapkan pergub atau juga surat lainnya untuk menuju PSBB," ujar dia.

Saat ditanya apakah Pemkot Surabaya sudah mengajukan surat usulan pemberlakuan PSBB ke Pemprov Jatim, Kepala Diskominfo Surabaya ini mengatakan hal itu akan dibahas pada saat rapat koordinasi gugus tugas di Grahadi. 

"Jadi nanti ada surat usulan disertai proposal dan kajian dari masing-masing daerah. Baru setelah itu keluar pergub. Kalau sudah detail di pergub, pemkot tinggal mengikuti dengan mengeluarkan perwali," kata dia.

Surat usulan dari Pemkot Surabaya tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim untuk diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk persetujuan PSBB. 

 

Sidoarjo Topang PSBB Surabaya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Surat Perintah Tugas (SPT) Plt. Bupati Sidoarjo diterima langsung oleh Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Selasa (14/1/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menuturkan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari pihaknya setuju jika wilayahnya dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jika dibandingkan dengan Surabaya, jumlahnya pasien positif Covid-19 di Sidoarjo, memang masih lebih banyak Surabaya, tapi tren kenaikannya cukup mengkhawatirkan dan satu sisi kami memandang kenaikannya ini cukup drastis," ucap Cak Nur, sapaan akrab Nur Ahmad Syaifuddin di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu, 19 April 2020.

Selain itu, Cak Nur menilai, jika PSBB hanya diterapkan di Surabaya sebagai episentrum Covid-19 di Jatim, ini tidak akan efektif untuk memutus mata rantai penularan.

Untuk itu, Sidoarjo sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Surabaya dirasa perlu menerapkan PSBB juga.

Yang lebih penting, Cak Nur juga memandang tingkat kedisiplinan dan kesadaran dari masyarakat masih sangat minim untuk menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

"Oleh karena itu, ini adalah langkah yang baik untuk menerapkan PSBB, hanya saja kita harus berani menghitung dan memetakan dampak sosialnya," lanjut Cak Nur.

Cak Nur menjelaskan, PSBB akan memberikan aturan yang ketat dalam penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 karena ada penerapan sanksi yang mengikuti bagi pelanggar.

"Tapi diluar itu, kalau kita memberi aturan yang ketat maka harus menyiapkan segala sesuatunya untuk menopang PSBB. Ini yang berat tapi kita harus berani," lanjutnya.

 

Penerapan PSBB Bakal Berdampak terhadap 11 Kecamatan di Gresik

Layanan Kedaruratan Gresik
Pemkab Gresik menyiapkan layanan Call Center 112 kedaruratan untuk mengoptimalkan penanggulangan bencana non alam dan percepatan penanganan Corona COVID-19. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gresik masih menunggu Peraturan Gubernur Jawa Timur untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Terkait penerapan PSBB tersebut, sebanyak 11 kecamatan dari total 18 kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur bakal terkena dampak dari rencana PSBB.

Pelaksanaan PSBB tersebut untuk mengantisipasi penyebaran pandemi global COVID-19 di tiga wilayah antara lain Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Namun demikian, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi menuturkan, belum bisa menyebut mana saja 11 kecamatan yang terkena dampak pemberlakukan PSBB di wilayah itu, sebab pemkab masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan pelaksanaan PSBB.

"Semua masih menunggu Pergub Jatim. Rencana malam ini akan diputuskan, termasuk kami," ujar Reza, seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/4/2020).

Pergub kata dia, dibutuhkan sebagai landasan atau dasar hukum pemberlakuan PSBB di tiga wilayah setempat, termasuk terkait hukuman apabila ada yang melanggar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya