Polisi Sidoarjo Siap Tembak Penjahat Jalanan saat PSBB

Selama masa pemberlakuan PSBB, aparat Polresta Sidoarjo akan fokus pada upaya menciptakan rasa aman, tentram dan nyaman di masyarakat, terutama di jalanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2020, 08:13 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 10:45 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polisi di Sidoarjo membongkar kasus pengemasan masker ilegal di kawasan gudang safe n lock, di Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, siap menembak di tempat pelaku kejahatan jalanan saat diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) duntuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol Sumardji mengatakan, selama masa pemberlakuan PSBB, aparat Polresta Sidoarjo akan fokus pada upaya menciptakan rasa aman, tentram dan nyaman di masyarakat, terutama di jalanan, Selasa 21 April 2020.

"Polisi tidak akan segan menembak di tempat pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di tengah keprihatinan wabah virus corona ini," katanya, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, selama pandemi COVID-19, angka kejahatan memang cenderung menurun, tetapi aksi kejahatan di jalanan tetap saja terjadi.

"Melihat kondisi ini, aparat Polresta Sidoarjo akan bertindak tegas menembak di tempat pelaku kejahatan di jalanan selama pemberlakuan PSBB," katanya di Sidoarjo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Tegas Terhadap Pelaku Kejahatan

Jelang Aksi 22 Mei, Polisi Razia Penumpang Bus dan Kereta Api Tujuan Surabaya - Jakarta
Polresta Sidoarjo bersama TNI dan Brimob Polda Jatim menggelar razia di titik keberangkatan transportasi darat Terminal Purabaya Surabaya (Bungurasih). (Liputan6.com/

Kapolresta Sidoarjo sudah memerintahkan para personel di jajarannya untuk tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Di situasi seperti ini kami akan melakukan tindakan tegas, sekali lagi, tindakan tegas tembak di tempat, terukur," katanya.

Kabupaten Sidoarjo bersama Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sudah mengajukan pemberlakuan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Penerapan PSBB diajukan setelah melihat penyebaran COVID-19 yang semakin memprihatinkan.

Polresta Sidoarjo bersama dengan pemangku kepentingan di Sidoarjo sudah melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebarluasan virus corona atau COVID-19.

Salah satunya adalah dengan menerapkan physical distancing kepada warga dan juga membubarkan kerumunan warga yang bergerombol.

Polresta Sidoarjo juga memberikan bantuan bahan pokok kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya