Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Jawa Timur Markus Firdaus membenarkan hilal terlihat di Bukit Condrodipo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.
"Benar, (hilal-red) terlihat. Pukul 17.26. Ada saksi Irwanuddin yang melihat hilal. Kemudian disumpah oleh hakim dan pengadilan agama,” ujar Markus saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/4/2020).
Markus menuturkan, dengan sudah dilihat hilal tersebut dipastikan puasa dapat dilakukan pada Jumat, 24 April 2020 dan keputusan berdasarkan dari pemerintah pusat.
Advertisement
Pihaknya juga mengharapkan masyarakat dapat menjalankan salat tarawih pada Kamis,23 April 2020 dengan ikuti protokol kesehatan. Seperti anjuran untuk ibadah di rumah, memakai masker saat di luar rumah, mencuci tangan, dan menjalankan pola hidup bersih.
"Pada malam ini dapat ibadah tarawih tetapi mengikuti protokol kesehatan karena pandemi Corona COVID-19. Sesuai dengan Kementerian Agama salat tarawih dapat dilakukan di rumah masing-masing,” kata dia.
"Mohon dengan hormat kepada seluruh umat Muslim di Gresik wabil khusus keluarga besar Kemenag PNS, penyulu, penghulu, pengawas dan modin, dan lain, kami imbai dalam suasana wabah COVID-19 ini apalagi Gresik merupakan zona merah yang insyaallah akan mnerapkan PSBB di sebagian wilayah Kabupaten Gresik agar melaksanakan salat tarawih berjamaan dan melaksanakan ibadah lain untuk dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai arahan pemerintah," ia menambahkan.
Adapun saksi yang berhasil melihat hilal di Bukit Condrodipo yaitu H Inwanuddin dan H.Ashar. Berdasarkan data yang diterima, hilal terlihat di ketinggian 3,2 derajat pada pukul 17.26 WIB di sebelah selatan matahari dan pada pukul 17.41 WIB.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Panduan Ibadah Ramadan
Seperti dikutip dari kantor kementerian agama Gresik, panduan ibadah ramadan di tengah COVID-19 berdasarkan SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 antara lain:
1.Wajib menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan sesuai dengan ketentuan fiqih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa secara individu atau bersama keluarga di rumah, tidak perlu sahur on the street dan buka puasa bersama.
3.Salat Tarawih dan Tadarus Al-Quran di rumah aja secara individu atau bersama keluarga inti
4.Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala ditiadakan.
5. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabliqh akbar ditiadakan
6. Tidak melakukan i'tikaf pada 10 malam terakhir Bulan Ramadan di masjid/musala
7.Salat idul fitri secara berjama'ah baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, sampai menunggu terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya
8. Agar tidak salat tarawih keliling, takbir keliling dan pesantren kilat kecuali melalui media elektronik
9.Halal bi halal dan silaturahmin Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference
10. Mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq dari sedekah dengan meminimalkan kontak fisik dan menjaga kebersihan area layanan ZIS
11. Petugas pengelola zakat mengenakat alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, atau alat pembersih sekali pakai. Penyaluran zakat diantar lansgung tidak dengan mengumpul mustahiq atau penerima
12. Menjalankan ibadah ramadan dan syawal dengan tetap mengedepankan ukhuwah Ismiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.
13. Senantiasa memperhatkan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan serta penanganan COVID-19.
Advertisement