Alasan Perwali PSBB Surabaya Bukan Produk Hukum Biasa

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukanlah produk hukum yang biasa karena berbeda dari perwali-perwali lain

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2020, 20:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Penyerahan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim pada Kamis, 23 April 2020 terkait rencana penerapan PSBB Surabaya raya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan Perwali  Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukanlah produk hukum yang biasa karena berbeda dari perwali-perwali lain. Sebab, perwali tersebut dibuat dalam waktu cepat, dan harus segera diterapkan mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol.

"Meski telah diundangkan pemkot, tidak otomatis seluruh masyarakat luas tahu, mengerti, dan memahami produk hukum itu," ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (26/4/2020).

Ia menilai keberhasilan PSBB Surabaya juga harus ditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga. Tanpa partisipasi publik, tanpa ketaatan warga, mustahil PSBB berhasil menghentikan pandemi Corona Covid-19.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M. Fikser menuturkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 24 April 2020 itu langsung disosialisasikan hingga 27 April 2020.

PSBB Surabaya akan dilaksanakan mulai Selasa, 28 April sampai Senin 11, Mei 2020.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya