Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan Perwali  Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukanlah produk hukum yang biasa karena berbeda dari perwali-perwali lain. Sebab, perwali tersebut dibuat dalam waktu cepat, dan harus segera diterapkan mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol.
"Meski telah diundangkan pemkot, tidak otomatis seluruh masyarakat luas tahu, mengerti, dan memahami produk hukum itu," ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (26/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menilai keberhasilan PSBB Surabaya juga harus ditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga. Tanpa partisipasi publik, tanpa ketaatan warga, mustahil PSBB berhasil menghentikan pandemi Corona Covid-19.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M. Fikser menuturkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 24 April 2020 itu langsung disosialisasikan hingga 27 April 2020.
PSBB Surabaya akan dilaksanakan mulai Selasa, 28 April sampai Senin 11, Mei 2020.