Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan kasus investasi bodong berlanjut ke perkara tindak pidana pencucian uang. Pihaknya mendalami kasus TPPUÂ pada kasus investasi bodong MeMiles, usai melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, dalam penyelidikan kasus TPPU itu, polisi akan mencari headmaster atau agen yang mencari keuntungan dari aplikasi MeMiles buatan PT Kam and Kam itu.
Baca Juga
"Perkara pokok selesai, kemudian berlanjut ke perkara TPPU karena kita belum tuntas melakukan tracking pada aset, masih dibuka dan akan dilanjutkan ke TPPU. Kalau TPPU bisa berkembang lagi, termasuk headmaster bisa kita jaring," ujar dia,seperti dikutip dari Antara, Rabu, (29/4/2020).
Advertisement
Untuk Ari Sigit disebut mendapatkan aliran dana dan menjadi konsultan PT Kam and Kam, Kombes Gidion menuturkan, yang bersangkutan tidak bisa dikenakan pasal TPPU karena telah mengembalikan aliran dana tersebut.
"Kalau itu sudah mengembalikan, kita kenakan TPPU tidak bisa. Dia tidak masuk struktur juga," ujar Gidion.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Dalam kasus investasi MeMiles ini, polisi telah menyerahkan lima tersangka, yakni Direktur PT Kam and Kam KT (47), manajer S (52), EML, Kepala Tim IT MeMiles PH, serta pengatur reward SW.
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Ada uang senilai Rp150 miliar, kendaraan 28 unit roda empat, tiga unit sepeda motor, ratusan emas batangan hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.
Advertisement